Kasus dugaan penipuan berkedok arisan online berhasil diungkap jajaran Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru. Pelaku diketahui berusia 18 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa.
KOTABARU, koranbanjar.net– Dalam pers rilis di Makopolres Kotabaru, pada Senin (13/7/2020) kemarin. Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Safruddin, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengungkapkan, pelaku berinisial SD masih berumur 18 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa.
Menurutnya, pelaku melakukan aksinya dengan modus operandi menawarkan arisan online dengan keuntungan 100 persen kepada calon korban dengan aplikasi messenger.
“Narasi yang diiming-imingi pelaku adalah, dengan membayar Rp.4 juta akan menjadi Rp.9 juta pada tanggal 8 Juli,” jelasnya.
Sambungnya, korban yang merasa keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Korban yang berinisial NLA melaporkan kejadian itu ke Polres Kotabaru. Korban sendiri sudah menyetor uang ke pelaku dengan total Rp.15 juta.
“Hingga saat ini jumlah korban yang melapor ke Polres Kotabaru sebanyak 5 orang, dengan total kerugian mencapai Rp.259 juta,” ucap Andi Adnan.
Ia juga mengatakan, modus yang ditawarkan pelaku memang sangat menggiurkan, namun tidak masuk akal.
“Kalau kita ikut arisan sebesar Rp.500 ribu, dapatnya Rp.500 ribu juga. Kalau ikut Rp.1 juta dapatnya ya Rp.1 juta juga. Tapi ini beda, inilah yang membuat para korbannya tertarik,” cetusnya.
Kapolres juga berharap, dengan modus seperti itu, bisa menjadi pelajaran buat masyarakat, agar jangan mudah terpengaruh oleh iming-iming keuntungan, harus berpikir rasional dan logis.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Informasinya, masih banyak korban yang lain. Kita tunggu apabila ingin melapor silahkan melapor langsung ke Polres Kotabaru nanti kami tangani,” pungkasnya.(cah/maf)