Anggota Polsek Kelumpang Hulu Polres Kotabaru gerebek ajang judi qiu-qiu di sebuah pondok di Desa Bangkalaan Melayu Kecamatan Kelumpang Hulu, Minggu (21/11/2021).
KOTABARU, koranbanjar.net- Sebanyak empat penjudi berhasil diciduk bersama barang bukti, antara lain MY (27) asal Desa Bangkalan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, dan MS (27) asal Desa Bangkalan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, MF (27) asal Desa Bangkalan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu.
“Satu tersangka lagi, HD (44) warga Desa Bangkalan Melayu Kecamatan Kelumpang Hulu, juga adalah tersangka penganiayaan purnawirawan Polri,” kata Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, Senin (22/11/2021).
Sambung Jalil, keempat tersangka ini, akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Diketahui ke empat orang ini ketangkapan bermain judi di sebuah pondok di Desa Bangkalan Melayu.
“Jadi informasi ini awalnya dari masyarakat kemudian diterima anggota, dan langsung ditindak lanjuti jajaran Polsek Kelumpang Hulu,” terang Jalil.
Setelah menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kelumpang Hulu melakukan penggerebekan di pondok yang menjadi tempat berjudi tersebut.
“Sekarang para pelaku pemain judi ini beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Kotabaru, berupa dua buah kartu domino merek ABC Expo dan uang tunai 980 ribu rupiah,” pungkasnya.(cah/dya)