Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hulu Sungai Selatan

Beri Teladan, Bupati HSS Laporkan Penerimaan Hadiah Lebaran

Avatar
292
×

Beri Teladan, Bupati HSS Laporkan Penerimaan Hadiah Lebaran

Sebarkan artikel ini
Bupati HSS Syafrudin Noor melaporkan penerimaan hadiah lebaran melalui UPG Inspektorat, Senin (14/4/2025). (sumber foto: Kominfo HSS/koranbanjar.net)

Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syafrudin Noor, memberikan teladan dengan melaporkan penerimaan hadiah lebaran kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Senin (14/4/2025) di Kantor Inspektorat Kabupaten HSS.

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Laporan disampaikan ke Inspektur Kabupaten HSS Kiki Rachmawati, selaku Ketua UPG Kabupaten HSS.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaporan itu merupakan berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nomor 7, Tahun 2025.

Serta, Surat Edaran Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 100.3.4/01/ITDA/2025, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifkasi Terkait Hari Raya, dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan dan minuman dilaporkan kepada UPG, lalu disampaikan kepada KPK melalui kanal pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK).

Bingkisan tersebut kemudian disalurkan sebagai bantuan sosial, ke Panti Asuhan atau pihak yang membutuhkan.

Bupati HSS Syafrudin Noor mengimbau, pegawai negeri atau penyelenggara negara memberikan teladan di masyarakat dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau bertentangan dengan tugas.

“Baik secara individu, maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” ucap Syafrudin Noor.

Inspektur Kabupaten HSS Kiky Rachmawati mengatakan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi, dipersilahkan untuk menghubungi UPG dalam waktu 30 hari sejak menerima gratifikasi.

“Dengan datang langsung ke Sekretariat UPG yang berada di Inspektorat Daerah maupun melalui layanan telpon WhatsApp 0821 5533 1955, disertai dengan alasan dan bukti pendukung yang jelas terkait penerimaan atau penolakan gratifikasi tersebut,” terangnya.

(dvh/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh