Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Berani Perpanjang Jabatan Presiden, Jokowi Berisiko Dimakzulkan

Avatar
312
×

Berani Perpanjang Jabatan Presiden, Jokowi Berisiko Dimakzulkan

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.

Menjadikan amendemen sebagai jalan masuk perpanjangan jabatan presiden, berarti terjadi penyalahgunaan karena presiden sudah disumpah menjabat dua periode.

JAKARTA, koranbanjar.net – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memperingatkan jangan sampai amendemen dijadikan jalan masuk untuk merealisasikan wacana tiga periode Presiden Joko Widodo.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Menjadikan amendemen sebagai jalan masuk perpanjangan jabatan Presiden Jokowi sama saja penyalahgunaan. Hal itu tak bisa dibenarkan karena presiden sudah disumpah menjabat dua periode berdasarkan UUD 1945,” katanya di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Jimly menjelaskan bahwa pegangan utama Presiden Jokowi adalah UUD 1945 yang masih berlaku saat ini. Bila Jokowi melanggar, kata dia, sama saja melanggar sumpah jabatannya ketika dilantik sebagai presiden.

Melanggar sumpah jabatan presiden disebut Jimly sebagai perbuatan tercela yang punya risiko politik serius.

“Kalau orang melanggar sumpah jabatan itu konsekuensinya memenuhi syarat impeachment. Ini enggak boleh. UUD 45 sekarang dijadikan pegangan. Diatur di sini cuma 2 kali. Dan kalimatnya ‘akan memegang teguh UUD 45’. Maka ini perbuatan sangat tercela bila ingin memperpanjang jabatan jadi tiga periode,” kata dia.

Jimly juga menyinggung amanat Reformasi 1998 yang utamanya ingin membatasi masa jabatan presiden. Baginya, presiden sudah sepatutnya menjalankan amanat reformasi yang sudah diupayakan dengan darah dan keringat masyarakat Indonesia saat itu.

“Karena waktu itu 32 tahun kekuasaan enggak ada batas dan makanya dibatasi. Maka ini adalah amanat reformasi. Kita tak boleh mengkhianati amanat Reformasi. Itu tak boleh,” kata dia.

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian berpendapat bahwa amendemen UUD 1945 bukan hal tabu atau menyalahi aturan. Yang tabu, menurut Tito, adalah mengubah pembukaan UUD 1945 dan kitab suci.

Pernyataan itu disampaikan Tito merespon wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi. Namun, dia tetap memegang kesepakatan bahwa Pemilu 2024 tetap diselenggarakan pada 14 Februari dan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November. (dba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh