Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Beraksi Dengan Sajam, Dua Begal Diringkus

Avatar
401
×

Beraksi Dengan Sajam, Dua Begal Diringkus

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU,koranbanjar.net – Masyarakat Banjarbaru diresahkan dengan kawanan begal yang beraksi dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember tahun 2019 yang lalu. Pelaku melakukan aksinya di sekitaran area Perkantoran Setda Provinsi Kalimantan Selatan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kronologis kejadiannya, korbannya dua orang wanita yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Praja Selatan Komplek Perkantoran Setda Provinsi Kalsel Kelurangan Sungai Tiung Kecamatan Kota Banjarbaru.

Lalu ada dua orang yang tidak dikenal menghampiri mereka dan langsung menarik kunci sepeda motor korban.

Salah satu pelaku, bertugas menodongkan sajamnya ke leher korban dan meminta barang-barang berharga milik korban. Motor korban juga ikut dirampas pelaku beserta STNK.

Dari kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Banjarbaru Timur. Lalu pada tanggal (8/1/2020), pelaku diringkus di sekitar daerah Kabupaten Banjar oleh Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Timur diback up Unit Resmob Polres Banjar.

“Pelaku atas nama Edy Nuryanto alias Usro (38) berhasil ditangkap dirumahnya di Desa Pingaran Ulu Kec.Astambul Kab.Banjar kemudian petugas langsung melakukan penangkapan pelaku lainnya atas nama Depit Priyanto alias Depit (25) di Desa Sungai Arpat Kec.Karang Intan Kab.Banjar,” ucap Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Debi.

Salah satu pelaku, Edy Nuryanto merupakan seorang residivis pencurian yang sebelumnya melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Banjar.

“Dari pelaku Edy Nuryanto alias Usro ini kami sita senjata tajam Jenis Badik dengan panjang sekitar 25 cm dan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam sebagai barang bukti sarana yang digunakan saat pelaku melancarkan aksinya, sementara barang bukti lainnya milik korban sudah dijual ke orang lain yang sampai saat ini masih dalam pencarian petugas dilapangan,” bebernya

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati juga menjelaskan untuk pelaku saat ini sudah dalam pemeriksaan penyidik Polsek Banjarbaru Timur.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” jelasnya. (Maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh