Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Banjar

Berakhir Damai, PDIP Tetapkan Muhamad Rusdi PAW Anggota DPRD Banjar

Avatar
501
×

Berakhir Damai, PDIP Tetapkan Muhamad Rusdi PAW Anggota DPRD Banjar

Sebarkan artikel ini
Proses perdamaian di Pengadilan Negeri Martapura terkait gugatan PAW anggota DPRD Kabupaten Banjar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Selasa (7/3/2023). (Foto: Dok. Supiansyah Darham/Koranbanjar.net)
Proses perdamaian di Pengadilan Negeri Martapura terkait gugatan PAW anggota DPRD Kabupaten Banjar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Selasa (7/3/2023). (Foto: Dok. Supiansyah Darham/Koranbanjar.net)

Kesepakatan damai berujung pencabutan gugatan ditempuh setelah pihak penggugat Muhammad Rusdi dengan para pihak tergugat menyetujui pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Kabupaten Banjar untuk almarhum Hj Diah Miyatri Daniar dari Fraksi PDIP adalah Muhammad Rusdi sendiri, bukan kader banteng lainnya.

BANJAR, koranbanjar.net Proses perdamaian di Pengadilan Negeri Martapura terkait gugatan PAW anggota DPRD Kabupaten Banjar disepakati pada Selasa (7/3/2023). Penggugat Muhammad Rusdi mencabut gugatannya dengan disaksikan oleh hakim mediator PN Martapura, Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi, perwakilan KPU Kabupaten Banjar serta Ketua DPC PDIP Kabupaten Banjar, Fahrani.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usai perjanjian perdamaian, Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi yang juga tergugat III mengatakan setelah dilakukan mediasi yang luar biasa, akhirnya terjadi kesepakatan damai.

“Yang menggugat bersedia mencabut gugatannya dan yang digugat bersedia mengakomodir apa yang digugat oleh penggugat,” ujar Rofiqi.

Bagi Rofiqi, hal itu bagus dalam budaya berdemokrasi, karena menurutnya, dalam demokrasi itu perkelahian di jalanan atau perkelahian di warung sudah seharusnya dipindahkan ke meja hijau.

“Jadi nanti biarkan palu hakim yang memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegasnya.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Banjar Fahrani menambahkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menjaga nama baik dan membesarkan partai pemenang Pemilu 2019 ini.

Fahrani juga menyebutkan calon PAW sebelumnya, Muhammad Khairi selaku Kepala Desa Pekauman Dalam siap mengikuti keputusan partai dan keputusan pengadilan hasil kesepakatan damai.

“Keputusan partai (PDIP) mengikuti keputusan pengadilan,” ungkap Fahrani.

Muhammad Rusdi, sebagai penggugat menyatakan, dalam perdamaian tersebut tergugat I DPC PDIP Kabupaten Banjar membatalkan PAW atas nama Muhamad Khairi, serta menggugurkan SK DPP, dan menetapkan dirinya sebagai PAW di DPRD Kabupaten Banjar.

“Setelah ini tergugat II Ketua DPRD Banjar dan KPU Kabupaten Banjar diminta melakukan proses verifikasi proses PAW atas usulan DPC PDIP Kabupaten Banjar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh