Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

Belum Masuk Masa Kampanye, APK di Kabupaten Banjar Bakal Ditertibkan

Avatar
663
×

Belum Masuk Masa Kampanye, APK di Kabupaten Banjar Bakal Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Bendera parpol peserta Pileg 2024 terpasang resmi di KPU Kabupaten Banjar. (Sumber Foto: koranbanjar.net)

Terkait alat peraga kampanye (APK) berupa baliho atau spanduk caleg maupun partai politik (parpol) yang bertebaran di Kabupaten Banjar, Bawaslu Kabupaten Banjar melakukan pendataan terlebih dulu sebelum dilakukan penertiban.

BANJAR, koranbanjar.net – Masa kampanye belum lagi berlangsung, namun sudah ada caleg dan parpol melakukan pemasangan APK.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sejak serentak diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) pileg 2024 pada 4 Nopember 2023 oleh KPU Kabupaten Banjar, caleg dari masing masing parpol sudah mulai memasang baliho/spanduk.

Padahal, sesuai peraturan PKPU disebutkan jadwal kampanye maupun pemasangan APK terhitung mulai 28 Nopember 2023 sampai 10 Februari 2024

Menanggapi terkait APK baliho atau spanduk yang ada di wilayah Kabupaten Banjar saat ini, koranbanjar.net konfirmasi Bawaslu Kabupaten Banjar.

Ramliannor,S.Ag,.M.pd.I,selaku Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Banjar menyampaikan, pihaknya masih melakukan pendataan APK yang diduga melanggar peraturan.

“Kami saat ini melakukan pendataan terhadap spanduk dan baliho yang melanggar ketentuan, dan akan kami sampaikan ke masing-masing parpolnya untuk menertibkan secara mandiri,” katanya, Kamis (9/11/2023).

Ramliannor juga menambahkan, selain mengimbau untuk menertibkan secara mandiri bagi setiap parpol, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Bawaslu Provinsi Kalsel.

“Selain itu juga kami koordinasi dengan pemerintah daerahs setempat maupun Satpol PP terkait penertiban,” sebut dia. (kan/dya)

Berikut jadwal Pemilu 2024:
a.) 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

b.) 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan media daring.

c.) 11-13 Februari 2024: Masa tenang.

d.) 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.

e.) 23-25 Juni 2024: Masa tenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh