Belum adanya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Banjarmasin dan sidang gugatan masih berproses, Pemerintah Kota Banjarmasin kekeh tetap meminta warga Pasar Batuah, Jalan Manggis Banjarmasin, segera membongkar bangunan yang berdiri di lahan yang diklaim milik Pemko Banjarmasin tersebut.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin dan selaku Sekretaris Tim Revitalisasi Pasar Batuah, Ichrom Muftezar selama belum ada putusan dari PTUN untuk menghentikan rencana revitalisasi ini, pihaknya akan terus bergerak.
“Kami akan terus jalan melakukan tahapan-tahapan selama belum ada putusan dari pengadilan mengenai penghentian rencana revitalisasi ini,” ujarnya kepada media ini, Senin(9/5/2022) di Banjarmasin.
Karena pihak kuasa hukum Pasar Batuah lanjut Tezar melakukan gugatan ke PTUN Banjarmasin, meminta untuk menghentikan rencana revitalisasi itu.
Sebelumnya pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemko Banjarmasin, hasilnya tetap lanjutkan tahapan rencana revitalisasi walau belum ada putusan PTUN Banjarmasin.
“Berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan atau Time Line,” ucapnya.
Disinggung bakal menimbulkan berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan seperti rusuh atau kericuhan, Tezar berharap hal itu jangan sampai terjadi. Namun mengantisipasi kemungkinan itu terjadi, Pemko Banjarmasin melalui Walikota Banjarmasin meminta dukungan penegak hukum dan aparat keamanan Kota Banjarmasin.
“Bedasarkan surat yang terbit di bulan Februari Pak Walikota meminta dukungan Satpol PP, Polresta, Kejaksaan Negeri dan Kodim 1007 Banjarmasin terkait rencana revitalisasi Pasar Batuah,” ungkapnya.
“Kami berharap mudah-mudahan warga Pasar Batuah menerima dengan lapang dada,” tambahnya seraya menutup wawancara.
(yon/slv)