PELAIHARI, KORANBANJAR.NET – Sebanyak 18 narapidana (napi) kasus narkoba di Rutan Kelas II B Pelaihari dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan, Kabupaten Banjar, Jumat (21/12/2018).
Kepala Rutan Kelas II B Pelaihari, Budi Suharto menjelaskan, tujuan pemindahan 18 napi ke Lapas Narkotika Karang Intan tersebut untuk mempermudah pembinaan lanjutan agar lebih maksimal.
“Sebanyak 18 orang napi dipindahkan dengan tujuan untuk pembinaan lanjutan yang lebih maksimal di Lapas Narkotika Karang Intan,” katanya kepada koranbanjar.net.
Selain itu, diungkapkan Budi, pemindahan 18 napi ini juga bermaksud untuk mengurangi jumlah napi di Rutan Kelas II B Pelaihari yang telah melebihi kapasitas.
“Sebenarnya kapasitas Rutan Kelas II B Pelaihari hanya 89 orang saja, tetapi sekarang sudah mencapai 356 orang,” ungkap Budi.
Pemindahan 18 orang napi dari Rutan Kelas IIB Pelaihari ke Lapas Narkotika Karang Intan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas rutan bersama dengan sejumlah polisi dari Polres Tanah Laut. (mj-031/dny)