Jebolnya bekas lubang tambang di Desa Paring Guling, Tapin, mendapat tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel. Diketahui, eks lubang tambang tersebut berada di wilayah konsesi PT Sumber Kurnia Buana (SKB).
TAPIN, koranbanjar.net – Kepala DLH Kalsel Hanifah Dwi Nirwana mengatakan, pihaknya akan segera turun dan langsung memantau lokasi kejadian.
“PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dari PT SKB, jadi yang bertanggung jawab adalah pemilik Izin konsesi PT SKB,” ujarnya melalui whatsapp, Senin (14/12/2020).
Disinggung terkait sanksi terhadap pemilik izin konsesi di tempat itu, Dwi menjelaskan, pihaknya akan mengumpulkan informasi terlebih dahulu.
“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan, maka dapat diberikan sanksi sesuai fakta. Insyaallah, Selasa (15 Desember 2020) nanti kami memanggil perusahaan bersangkutan untuk mendapat informasi berkenaan kejadian dimaksud, dan segera mengagendakan kunjungan ke lapangan untuk verifikasi di lapangan,” jelasnya.
Baca juga: Bekas Lubang Tambang Jebol Seret Tronton dan Warung Warga
Diwartakan sebelumnya, dari keterangan warga sekitar, jebolnya eks lubang tambang itu mengakibatkan tanaman padi siap panen dan yang baru ditanam terendam air. (MJ-031/dny)