BATULICIN, koranbanjar.net – Bekantan atau nama latinnya Nasalis Larvatus adalah binatang monyet yang dilindungi. Hal itu berdasarkan Ordonansi Perlindungan Binatang Air Tahun 1931 Nomor 134 dan Nomor 266 jo UU Nomor 5 Tahun 1990. Bahkan, Red Data Book menyatakan jumlah bekantan kategori genting, populasinya di ambang kepunahan. Sehingga keberadaannya harus dipertahankan dan dilindungi.
Ini sebagaimana pula upaya pemerintah menjaga habitatnya dengan peraturan perundang-undangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999. Apalagi, Pemprov Kalsel melalui SK Gubernur Kalsel Nomor 29 Tahun 1990 tanggal 16 Januari menyatakan, bekantan sebagai maskot fauna bagi Kalsel. Kemudian, maskot untuk Dufan Taman Impian Jaya Ancol.
Nama lain dari bekantan adalah bangkatan, neusaap, kera Belanda, pika, bahara, bentangan, raseng, kahau.
Menghindari kepunahan dan menjaga kelestarian satwa dilindungi ini, seekor bekantan berjenis kelamin jantan yang terjebak jaring perangkap di kebun milik warga Desa Karang Intan Kabupaten Banjar, diserahkan kepada Polsek Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu. Satwa tadi lantas diantar ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan, Minggu (22/9/2019).
Kasi Perlindungan Hutan KPH Kusan Dawan sebagaimana informasi Dinas Kehutanan Kalsel, langsung berkoordinasi petugas Seksi Konservasi Wilayah III Batulicin, melakukan penanganan dan penyelamatan bekantan, dalam proses persiapan penempatan ke lokasi habitat baru.
Selanjutnya, Senin (23/9/2019) melalui KPH Kusan dan Seksi Konservasi Wilayah III Batulicin bersama-sama Polair melakukan pelepasliaran primata dilindungi ini ke Pulau Sewangi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu. “Pulau ini cocok dan layak untuk bekantan, bisa cepat beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya. Kenapa dilepasliarkan di sana, karena di pulau itu juga banyak bekantan,” kata Dawan. (dya)