Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Begini Sanksi Jika Abai Protokol Kesehatan

Avatar
217
×

Begini Sanksi Jika Abai Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, akan mendapat sanksi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020.

HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Aturan tersebut, kini tengah gencar disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS), melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sanksi berupa teguran lisan, tertulis, sosial, dan administratif atau denda Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu.

“Kami menyosialisasikan aturan sampai ke desa. Selain itu, disebar melalui media sosial (medsos) dan beberapa tempat umum seperti kecamatan dan lain-lain,” ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar HSS Iwan Friady, Rabu (2/9/2020).

Ia menjelaskan, tak akan melaksanakan tindakan sanksi fisik bagi pelanggar. “Terkait sanksi sosial, seperti membersihkan fasilitas umum,” lanjutnya.

“Bila sering melanggar dan berulang kali. Mungkin, tindakan (sanksi) administratif atau denda itu langsung dilaksanakan di lapangan,” tegas Iwan.

Adapun, bagi pengelola usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan denda administratif Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu. (MJ-30/YKW)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh