Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Ramadan

Begini Hukum Mimpi Basah Siang Hari di Bulan Ramadan

Avatar
650
×

Begini Hukum Mimpi Basah Siang Hari di Bulan Ramadan

Sebarkan artikel ini
Habib Farid bin Ibrahim Fakhir Asseqqaf di Banjarmasin, Selasa (28/3/2023). (foto: koranbanjar.net)
Habib Farid bin Ibrahim Fakhir Asseqqaf di Banjarmasin, Selasa (28/3/2023). (foto: koranbanjar.net)

Mimpi keluar air mani atau mimpi basah di siang hari pada bulan Ramadan ternyata tidak membatalkan puasa.  

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Masalah ini disampaikan Habib Farid bin  Ibrahim Fakhir Asseqqaf dalam tausiyah singkatnya lewat media ini, Selasa (28/3/2023) di Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Hukumnya tidak batal karena tidak ada bersentuhan badan,” ucap Habib Farid.

Beda jikalau dalam jaganya atau dalam keadaan sadar melakukan hal-hal seperti berhubungan badan.

“Sehingga menyebabkan keluar sperma dari kemaluannya maka puasanya sudah pasti batal,” terangnya.

Disebut Habib Farid, dalam kitab Fathulqarib dan Hasyiah Bajuri, di antara hal yang dapat membatalkan puasa ialah keluarnya sperma dengan secara langsung sebab bersentuhan kulit baik cara haram maupun halal.

“Seperti menggunakan tangannya atau yang halal yaitu dengan tangan istrinya,” kata Habib Farid.

Dari penjelasan di atas lanjutnya, dapat dipahami bahwa secara pasti mimpi basah tidak membatalkan puasa.

Adapun pandangan dan pikiran syahwat sambung Habib Farid jika kebiasaannya  mengeluarkan sperma, maka batallah puasanya.

“Namun jika kebiasaannya tidak mengeluarkan sperma maka tidak membatalkan puasanya wallahu alam,” tutupnya. (yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh