Mimpi keluar air mani atau mimpi basah di siang hari pada bulan Ramadan ternyata tidak membatalkan puasa.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Masalah ini disampaikan Habib Farid bin Ibrahim Fakhir Asseqqaf dalam tausiyah singkatnya lewat media ini, Selasa (28/3/2023) di Banjarmasin.
“Hukumnya tidak batal karena tidak ada bersentuhan badan,” ucap Habib Farid.
Beda jikalau dalam jaganya atau dalam keadaan sadar melakukan hal-hal seperti berhubungan badan.
“Sehingga menyebabkan keluar sperma dari kemaluannya maka puasanya sudah pasti batal,” terangnya.
Disebut Habib Farid, dalam kitab Fathulqarib dan Hasyiah Bajuri, di antara hal yang dapat membatalkan puasa ialah keluarnya sperma dengan secara langsung sebab bersentuhan kulit baik cara haram maupun halal.
“Seperti menggunakan tangannya atau yang halal yaitu dengan tangan istrinya,” kata Habib Farid.
Dari penjelasan di atas lanjutnya, dapat dipahami bahwa secara pasti mimpi basah tidak membatalkan puasa.
Adapun pandangan dan pikiran syahwat sambung Habib Farid jika kebiasaannya mengeluarkan sperma, maka batallah puasanya.
“Namun jika kebiasaannya tidak mengeluarkan sperma maka tidak membatalkan puasanya wallahu alam,” tutupnya. (yon/sir)