Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Banjarbaru

Begini Hasil Mediasi Warga RT 29 Sungai Ulin Dengan LDII

Avatar
2453
×

Begini Hasil Mediasi Warga RT 29 Sungai Ulin Dengan LDII

Sebarkan artikel ini
Mediasi warga RT 29 Sungai Ulin dengan LDII bertempat di kantor Kelurahan Sungai Ulin Kota Banjarbaru, Rabu (1/11/2023). (Sumber Foto: saukani/koranbanjar.net)

Kantor Kelurahan Sungai Ulin Kota Banjarbaru menjadi tempat mediasi untuk persoalan warga RT 29 dengan pihak Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Rabu (1/11/2023).

BANJARBARU, koranbanjar.net – Mediasi dilakukan setelah sebelumnya warga RT 29 Kelurahan Sungai Ulin membuat surat penolakan terkait kegiatan LDII di lingkungan tersebut, yang dilayangkan ke Forkopimda Banjarbaru kemudian ditindak lanjuti oleh Kesbangpol dan beberapa instansi terkait.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal ini ditempuh setelah melakukan kajian dan koordinasi dengan pihak pihak terkait, selanjutnya Kesbangpol mengambil langkah mediasi berlangsung di Kelurahan Sungai Ulin.

Selain perwakilan dari warga RT 29 Sungai Ulin juga hadir pihak LDII, Kemenag, FKUB, Kelurahan, Kecamatan, Kejaksaan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kodim.

Pertemuan dalam proses mediasi untuk bersama sama mencari solusi yang terbaik.

Syamsul selaku ketua RT 29 Sungai Ulin menjelaskan kronologi dan awal warga nya membuat dasar surat penolakan kegiatan LDII, termasuk poin-poin dasar penolakan.

H. Rimazullah selaku Bimas Kemenag Banjarbaru menyampaikan dalam mediasi, bahwa persoalan ini harus di urut dulu benang merahnya.

“Jangan mementingkan ego masing masing pihak, kejadian ini hanya kurang komunikasi, keterbukaan dan sosialisasi jadi tidak ada yang perlu disalahkan,” katanya.

Terkait surat keterangan terdaftar (SKT) pendaftaran kegiatan majelis, memang diakuinya dari LDII yang berada di RT 29 Sungai Ulin ini belum ada pernah mengajukan pendaftaran kegiatan di Kemenag.

Seyogyanya semua majelis yang di Banjarbaru khususnya, harus memiliki SKT di pendaftaran.

“Semua persoalan harus sama sama kita selesaikan, moderasi beragama harus lebih disosialisasikan, bukti dari toleransi menjunjung tinggi kearifan lokal,” sebutnya.

Selanjutnya, dibuat berita acara mediasi antara warga RT 29 dengan pihak LDII, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan beberapa instansi terkait.

Dengan poin isi mediasi, LDII bersedia membaur dan bersosialisasi dengan warga sekitar.

kemudian menginformasikan segala bentuk kegiatan kepada ketua RT 29 RW 07 Sungai Ulin.

LDII juga akan memproses perizinan ke Kementerian Agama terkait pendirian majelis taklim sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ketinggalan FKUB dan Kejaksaan dalam mediasi menyampaikan, agar nantinya setelah persoalan ini dibuat kesepakatan bersama, warga dan pihak LDII bisa saling sinergi dan komunikasi yang baik.

Juga membaur, kemudian dapat menghargai perbedaan satu sama lain, sehingga tercipta masyarakat yang harmonis dan kondusif di Kelurahan Sungai Ulin. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh