Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kalsel

Beberapa Wilayah di Kalsel Belum Laporkan Limbah Medis Covid-19, Diduga Termasuk Banjarbaru

Avatar
645
×

Beberapa Wilayah di Kalsel Belum Laporkan Limbah Medis Covid-19, Diduga Termasuk Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi limbah medis Covid-19. (Sumber foto: hukumonline.com)

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membeberkan, masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum melaporkan terkait penanganan limbah medis Covid-19. Diduga, salah satunya Kota Banjarbaru.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Limbah medis yang dimaksud seperti sampah bahan berbahaya dan beracun seperti masker, sarung tangan, perban, alat suntik dan set infus bekas.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala DLH Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana mengatakan, Kalsel merupakan salah satu penyumbang kasus Covid-19 terbanyak. Bahkan, pengelolaan limbah medisnya pun belum terkontrol maksimal.

“Limbah medis Covid-19 harus dilakukan pengawasan dengan ketat karena berisiko penularan,” ujarnya, Jumat (9/7/2021).

Ia mengungkapkan, masih banyak kabupaten/kota atau wilayah yang tidak rutin melaporkan terkait limbah medis ke provinsi.

“Seperti Kota Banjarbaru, belum melaporkan ke kami dari awal Covid-19 hingga sekarang. Kita juga bagian dari Satgas Covid-19 yang memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan limbah sampah medis di Kalsel,” tegasnya.

Menurutnya, pihaknya rutin menyurati kabupaten/kota untuk menyampaikan persoalan penanganan limbah medis. “Tidak semuanya melaporan ke kami,” lanjutnya.

Seperti diketahui, kewajiban melaporkan penanganan limbah Covid-19 diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri LHK Tanggal 12 Maret 2021 revisi dari SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19, 24 Maret 2020.

Kemudian, Pemprov Kalsel menindaklanjuti dengan SE Gubernur Kalsel yang tertuang dalam Nomor 440/824/DLH/2021 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah Dari Penanganan Covid-19, pada 5 Mei 2021 lalu.

Terakhir, kabupaten/kota juga telah disurati melalui Surat Gubernur Kalsel Nomor 660/00798/DLH/2021 Perihal Permohonan Data Timbulan Limbah B3 Covid-19, pada 4 Juni 2021 lalu.

Berdasarkan data DLH Kalsel, tahun 2020 lalu total volume limbah infeksius tercatat 182.821,3 kilogram (kg). Sedangkan tahun 2021 hingga bulan Mei tadi, totalnya mencapai 68.983 kg. (maf/ykw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh