Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Keluar Rumah, SAMOLNAS Solusinya

Avatar
948
×

Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Keluar Rumah, SAMOLNAS Solusinya

Sebarkan artikel ini

Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus keluar rumah dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Online Nasional(SAMOLNAS).

Jakarta, KoranBanjar.net – Dilansir dari kontan.co.id, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai memanfaatkan layanan daring (online).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Oleh karenanya, tetap di rumah aja, namun tetap bisa memenuhi tanggung jawab wajib pajak lewat SAMOLNAS, layanan berbasis aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di Google Play Store.

Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Arismansyah menjelaskan, hal tersebut merupakan salah satu upaya pihaknya untuk mengurangi potensi penyebaran dan penularan wabah virus corona alias Covid-19 di Indonesia.

“Aplikasi ini terintegrasi ke beberapa wilayah di Indonesia termasuk DKI Jakarta. Warga cukup mengisi formulir penyetoran PKB tahun berjalan, nanti akan ada resi pembayarannya untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk,” katanya di keterangan tertulis.

Berikut tahapan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa keluar rumah atau secara online:

Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Kemudian pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.

Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK, yang akan dikirim ke alamat tertera di STNK.

Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.

Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

Bila sudah diisi tekan tombol “lanjutkan”. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

Berikutnya wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar, yang digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Usai melakukan langkah sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama tiga hari.

Sebagai catatan, pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Samolnas hanya untuk tahunan berjalan dan tidak memiliki tunggakkan pajak kendaraan bermotor serta apabila memiliki tunggakan pajak kendaraan di bawah satu tahun.(yon)

Artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul “Di Rumah Aja, Bisa Sambil Bayar Pajak Kendaraan via Online”

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh