BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Deklarasi 12 Kepala Daerah yang telah mendukung pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Jokowi-Ma’ruf Amin, secara terang-terangan pada Oktober 2018, sepertinya berbuntut.
Pasalnya, deklarasi tersebut telah diadukan masyarakat ke Bawaslu Provinsi Kalsel sebagai bentuk pelanggaran pemilu.
Hal ini membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai penerima aduan harus melakukan pengkajian lebih mendalam terhadap deklarasi tersebut.
Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani kepada koranbanjar.jet, telah membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran atas deklarasi yang dilakukan sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah itu.
“Kita memang telah menerima laporan mengenai adanya dugaan pelanggaran pada deklarasi tersebut, dan kami akan melakukan kajian dulu untuk sedapat mungkin mengumpulkan bahan-bahan terkait dugaan pelanggaran. Kemudian meminta keterangan dari pihak-pihak yang bersinggungan dari persoalan di paslon,” ungkapnya, Senin (19/11/2018).
Laki-laki yang akrab disapa Aldo ini mengatakan, pihaknya akan melakukan dua klarifikasi, pertama apakah para kepala daerah tersebut melakukan deklarasi pada saat cuti atau tidak. Serta apakah para orang nomor satu di daerahnya itu saat melakukan proses kampanye, apakah menggunakan fasilitas negara atau tidak?
“Ini yang akan kami dalami terkait proses penanganan, kalau dua katagori ini ada kaitannya, maka dapat dibuktikan, sesui delik pidana terkait undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 547 junto 281 tentang Pemilihan Umum,” terangnya
Salah satu unsurnya, sebut Aldo, adalah apabila dalam deklarasi tersebut terdapat indikasi yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain, maka hal itu dapat dikenakan pidana, termasuk keterlibatan ASN.
Disinggung soal klarifikasi Wakil Walikota Banjarmasin, Banjarbaru dan Bupati Banjar, Aldo menjelaskan bahwa pihaknya telah menemui ketiga orang tersebut dan pada prinsipnya para pejabat tinggi itu tidak menggunakan fasilitas negara, namun menurut Aldo, Bawaslu tetap masih akan mendalaminya.
Lebih lanjut Aldo mengungkapkan timnya telah mendapatkan suatu temuan dari informasi awal yang masuk ke Bawaslu. Pihaknya akan melakukan rapat pleno dengan Bawaslu Kalimantan Selatan, apakah proses pengkajian ini nantinya dapat diteruskan ke tahap penyidikan kepolisian, namun sebelumya pihaknya akan mengadakan rapat di Gakkumdu.
“Pokoknya dalam waktu dekat sudah ada kesimpulan apakah ditingkatkan atau tidak,” ucapnya.
Ketika ditanya pelanggaran apa yang ditemukan oleh tim Panwaslu dalam penyelenggaraan deklarasi tersebut, Aldo menerangkan secara singkat yaitu berupa terpenuhinya syarat formil materil.
“Apakah peristiwa hukum ini mengandung pelanggaran hukum atau tidak, kita kan juga saat masih menggunakan asas praduga tak bersalah, perlu pengkajian lebih dalam dan masih mencari bahan-bahan lain terkait dugaan pelanggaran tersebut,” pungkasnya.
Untuk proses pengkajian sendiri saat ini, menurut Aldo sudah cukup, tinggal menunggu hasil rapat dengan Bawaslu Kalsel dan Sentra Gakkumdu.(al/sir)