Rapat Pleno Pilgub Kalimantan Selatan 2020, yang digelar secara terbuka oleh KPU Kabupaten Barito Kuala(Batola) diwarnai perdebatan panjang terkait perubahan data secara tidak sinkron.
BATOLA, koranbanjar.net –
Dalam rapat mengenai penetapan daftar pemutakhiran data pemilih ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara dalam rangka Pilgub Kalsel 2020, bertempat di Aula Serba Guna KPU Batola, Kamis (10/9/2020), Bawaslu Batola menuding jajaran KPU di tingkat kecamatan tidak melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan baik.
Pasalnya, berbagai permasalahan khususnya terkait perubahan data tidak sinkron, kemudian tidak ada penjelasan dalam Berita Acara(BA) menyebabkan Bawaslu kerap kebingungan dan bertanya-tanya.
“Kami minta KPU harus meningkatkan koordinasi dengan jajarannya di tingkat kecamatan, PPK atau PPS, serta jika ada perubahan data semua pihak terkait diundang atau dipanggil, termasuk dari partai. Kami merasa tidak ada sinkronisasi dalam hal ini sebab pihak terkait tidak dilibatkan,” kata Ahmadi Hanafiah Kordiv PLH Bawaslu Batola saat rapat berlangsung.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Batola sekaligus Ketua Kordiv SDMD dan Datun, Rahmatullah Amin menuturkan, pihaknya hanya memberikan masukan kepada KPU, dimana masukan tersebut berdasarkan hasil pengawasan Panwascam di Kecamatan.
Ujar Rahmatullah, timnya melihat di situ ada perubahan sangat signifikan dari pemilih Memenuhi Syarat(MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat(TMS).
Lanjut, disebutkan olehnya, ada 8 Kecamatan telah melakukan perubahan data, tanpa merinci nama 8 Kecamatan tersebut, hanya menyebutkan salah satunya saja, yakni Kecamatan Tamban.
“Makanya kami menanyakan, mengapa terjadi perubahan begitu signifikan, dari MS menjadi TMS,” ucapnya.
Walau demikian, pihaknya merasa puas atas penjelasan dari KPU, bahwa diakui terjadinya perubahan akibat adanya data pemilih yang ganda.
Kedepan, dirinya berharap sesama penyelenggara, baik Bawaslu, khususnya KPU sebagai pelaksana teknis di lapangan, masalah data jangan dianggap remeh.
“Persoalan data ini jangan dianggap enteng, jangan dianggap remeh, karena ini berkaitan dengan hak pemilih, satu suara saja hilang sangat berharga bagi Negara kita,” tandasnya.
Menanggapi tudingan Bawaslu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Heldawati, membantah dikatakan jajarannya tidak ada koordinasi, bahkan dirinya mengklaim sinkronisasi sudah dilakukan.
“Saya secara pribadi, sebagai Ketua Divisi Data, terkait perubahan atau perbaikan data, intinya sinkronisasi sudah kami lakukan, sudah kami laksanakan,” cetusnya.
Terkait anak buahnya, yakni PPK, PPS dan PPDP, kata Heldawati pihaknya sudah memberitahukan terkait data, agar selalu melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kalau di tingkat Desa, ada PPDK, kalau di Kecamatan, ada Panwascam, di Kabupaten ada Bawaslu, kemudian pihak Partai, dan PPK, PPS serta Aparat Desa setempat,” jelasnya.
Ditambahkan Helda, persoalan data hingga sampai 9 Desember dipastikan selalu terjadi perubahan dan selalu bergerak.
Mengenai masukan dan tanggapan dari, Bawaslu, Partai Politik, dan masyarakat, diterangkan Helda, tanggal 19 Desember 2020 akan ada tahapan Uji Publik dan Tanggapan Masyarakat.
“Disitulah boleh memberikan masukan, sampaikan sesuai tingkatannya,” tukasnya. (yon)