Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Bawaslu Tapin Lepas Puluhan APK

Avatar
287
×

Bawaslu Tapin Lepas Puluhan APK

Sebarkan artikel ini

Puluhan alat peraga kampanye (APK) di Tapin yang tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, dilepas Bawaslu setempat, Selasa (17/10/2020). APK berupa spanduk dan baliho itu terpasang di berbagai tempat umum.

TAPIN, koranbanjar.net – Koordinatoor Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapin, Fahrian Noor mengatakan, puluhan APK yang menyalahi aturan itu berasal dari kedua pasang calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2020 Kalsel.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapin, Fahrian Noor. (Foto: Sandy / koranbanjar.net)

“Ada 25 APK yang ditertibkan karena pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemasangan APK. Dari paslon 01 ada 17 APK, dan dari Paslon 02 ada 8 APK,” ujarnya.

“Penertiban APK melibatkan anggota TNI, polisi, Satgas Covid-19, Satpol PP, dan Bawaslu sendiri,” jelasnya.

Selanjutnya, Bawaslu meminta tim paslon bersangkutan untuk mengambil APK yang telah ditertibkan tersebut.


Baca juga: Ketua Bawaslu Tapin: Belum Ada Temuan Pelanggaran Pilkada


“APK tersebut sudah kami kumpulkan di Kantor Bawaslu Tapin. Hari ini kami telah bersurat ke tim paslon masing-masing untuk pengambilan APK itu,” ujar Fahrian. (MJ-031/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh