Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan, menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu pemalsuan dokumen salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tanah Laut.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kabar ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono kepada koranbanjar.net, Rabu, (4/10/2023) saat berada di Gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin.
Dikatakan Aries Mardiono, kasus ini terulang kembali dari kasus yang persis sama di tahun 2019.
“Ada satu kasus kemarin terkait pemalsuan dokumen pasal 520 Undang-Undang nomor 7 sanksinya pidana ada di Tanah Laut,” ungkapnya.
Lebih jauh diungkapkannya, oknum salah satu Caleg Kabupaten Tala tersebut, diduga sengaja memalsukan dokumen persyaratan sebagai Caleg. Diantaranya ada keterangan dari pengadilan tidak pernah dipidana, sehat jasmani dan rohani.
“Nah dari sekian syarat yang dipenuhi oknum Caleg itu ternyata ada yang palsu,” terangnya tanpa mau menyebut nama Caleg dan dari partai mana.
Sehingga katanya, dalam pasal 520 itu disebutkan bahwa setiap orang menggunakan dokumen tidak benar maka dipidana maksimal 2 tahun penjara. Pada waktu di tingkat pertama, Namun di tingkat banding dinyatakan tidak bersalah, lepas hukum karena syarat formilnya tidak pas.
“Kami anggap secara materil diputus di Pengadilan Negeri itu artinya sudah dinyatakan bersalah,” katanya.
Dirinya berharap kasus seperti ini tidak akan pernah terjadi lagi berikutnya.
“Mudah-mudahan kedapan tidak muncul kasus-kasus serupa,” pungkasnya.
(yon/rth)