Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kalsel

Bawaslu Kalsel Prediksi Potensi Kerawanan Sengketa Pemilu Sudah Terlihat

Avatar
451
×

Bawaslu Kalsel Prediksi Potensi Kerawanan Sengketa Pemilu Sudah Terlihat

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Azhar Ridhanie dalam wawancaranya di acara Bimtek di Hotel Nasa Banjarmasin. (Foto: Koranbanjar.net)
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Azhar Ridhanie dalam wawancaranya di acara Bimtek di Hotel Nasa Banjarmasin. (Foto: Koranbanjar.net)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan memprediksi potensi kerawanan sengketa pemilu 2024, saat ini sudah mulai terlihat.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie usai menggelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum(Pemilu) di Hotel Nasa Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Saat ini potensi itu (sengketa proses pemilu) memang ada sudah terlihat di mata kami,” ujar Azhar Ridhanie atau akrab dipanggil Aldo ini.

Tentu saja kata Azhar Ridhanie, tugas Bawaslu adalah berupaya melakukan pencegahan. Hari ini Bawaslu mulai melaksanakan  verifikasi faktual partai politik.

“Meskipun kami tidak punya kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu karena kewenangan ada di Bawaslu RI.

Akibat dikeluarkannya keputusan KPU yang merugikan peserta pemilu dan dapat dimohonkan kepada pengawas pemilu, baik Bawaslu Provinsi maupun Kota.

“Tugas kami adalah melakukan pencegahan agar tidak ada tata cara mekanisme prosedur yang dilakukan oleh bakal calon partai politik yang salah,” terangnya.

“Seluruh putusan Bawaslu itu final dan mengikat,” sambungnya.

Kecuali lanjut Aldo, soal dua tahapan, pertama pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik.

“Kedua adalah tahapan pencalonan anggota DPR,” terangnya.

Kegiatan Bimtek ini lebih lanjut diharapkan, dapat menjadi tim pemeriksa yang profesional, dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu.

“Kemudian dapat memahami dan mengerti bagaimana alur tata cara bagaimana proses sengketa itu,” jelasnya. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh