Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan memprediksi potensi kerawanan sengketa pemilu 2024, saat ini sudah mulai terlihat.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie usai menggelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum(Pemilu) di Hotel Nasa Banjarmasin.
“Saat ini potensi itu (sengketa proses pemilu) memang ada sudah terlihat di mata kami,” ujar Azhar Ridhanie atau akrab dipanggil Aldo ini.
Tentu saja kata Azhar Ridhanie, tugas Bawaslu adalah berupaya melakukan pencegahan. Hari ini Bawaslu mulai melaksanakan verifikasi faktual partai politik.
“Meskipun kami tidak punya kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu karena kewenangan ada di Bawaslu RI.
Akibat dikeluarkannya keputusan KPU yang merugikan peserta pemilu dan dapat dimohonkan kepada pengawas pemilu, baik Bawaslu Provinsi maupun Kota.
“Tugas kami adalah melakukan pencegahan agar tidak ada tata cara mekanisme prosedur yang dilakukan oleh bakal calon partai politik yang salah,” terangnya.
“Seluruh putusan Bawaslu itu final dan mengikat,” sambungnya.
Kecuali lanjut Aldo, soal dua tahapan, pertama pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik.
“Kedua adalah tahapan pencalonan anggota DPR,” terangnya.
Kegiatan Bimtek ini lebih lanjut diharapkan, dapat menjadi tim pemeriksa yang profesional, dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu.
“Kemudian dapat memahami dan mengerti bagaimana alur tata cara bagaimana proses sengketa itu,” jelasnya. (yon)