Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan konsolidasi tahapan kampanye bersama alumni Sekolah Kaderisasi Pengawas Partisipatif (SKPP) yang notabane adalah para mahasiswa.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net -.Lewat wawancaranya usai membuka kegiatan konsolidasi tersebut di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Jumat, (24/11/2023), Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalsel, Ahmad Mukhlis menyampaikan, konsolidasi dalam menghadapi tahapan kampanye ini diikuti selain dari alumni SKPP juga dari pemantau pemilu.
“Karena dua elemen masyarakat ini ada dalam Peraturan Bawaslu nomor 1 terkait pemantau pemilu tahun 2023 dan Perbawaslu nomor 2 tentang pengawasan partisipatif,” terangnya.
Lanjut dijelaskan Akhmad Mukhlis, pengawasan partisipatif ini bentuknya adalah pendidikan kepemiluan.
“Sudah dilaksanakan oleh Bawaslu RI kemarin dan alumninya (SKPP) dihadirkan pada hari ini,” ujarnya.
Adapun tugas dari pemantau pemilu lebih lanjut diterangkannya, untuk memantau semua tahapan pemilu termaktub di dalam Perbawaslu nomor 1. Namun dalam pengawasan partisipatif diharapkan dapat terjun langsung mengawasi pemilu, terutama dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Untuk pemantau tugasnya pas pemilu, mereka sudah terdaftar dan terakreditasi,” ungkapnya.
Sementara tugas pengawasan partisipatif lebih bersifat berkelanjutan. Sebagai bentuk daripada bagaimana mengawasi semua tahapan dan melibatkan semua pihak.
Sedikitnya ada kurang lebih 150 peserta mengikuti kegiatan itu. Masing-masing diakomodir dengan Perbawaslu supaya legalitasnya jelas posisinya dalam kepemiluan hari ini.
“Akan tetapi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya mereka tetap koordinasi dengan Bawaslu,” ungkapnya.
Terkait pemantauan ini khususnya terhadap persoalan klasik seperti money politic (politik uang), keterlibatan ASN, TNI dan Polri dalam kepemiluan juga aparat desa dan lain sebagainya. Tentunya imbuh Akhmad Mukhlis diharapkan yang hadir hari ini dapat lebih kritis.
“Lebih aktif dan sinerginya lebih bagus,”inginnya.
Namun tugas dan kewenangannya tidak keluar dari aturan yang sudah ditentukan.
(yon/rth)