Terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) sebelum masa kampanye yang dilakukan para caleg, Bawaslu Kabupaten Banjar menyatakan saat ini masih melakukan imbauan dan pendataan.
BANJAR, koranbanjar.net – Wahyu SH MH selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi Bawaslu Kabupaten Banjar mengemukakan, penertiban terhadap partai politik (parpol) terkait pemasangan baliho, penindakan terhadap pelanggaran atau tidak, pihaknya mengacu pada aturan undang-undang Pemilu dan Perbawaslu.
Dikatakannya, ini berdasarkan Surat Imbauan Bawaslu RI Nomor 774/PM/K1/10/2023 serta Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 004/PM.00.02/K.KS-02/11/2023.
“Bahwa kami telah menyampaikan imbauan kepada partai politik perihal pelaksanaan kampanye Pemilu,” katanya, Sabtu (18/11/2023).
Imbauan kepada partai politik antara lain, Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan
untuk memilih.
Kemudian, Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, mengingat bahwa pada saat ini belum memasuki tahapan kampanye, dimana kampanye pemilu dimulai pada tanggal 28 November 2023.
Sehingga Bawaslu Kabupaten Banjar, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan dihadiri seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan.
“Bawaslu seluruh kabupaten dan kota untuk melakukan pendataan APS yang ada di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.
Ketika adanya APS yang bermuatan ajakan, maka Bawaslu berdasarkan peraturan perundangan-undangan melakukan imbauan kepada partai politik untuk menertibkan secara mandiri APS yang bermuatan ajakan.
Wahyu juga menjelaskan, pihaknya bertindak berdasarkan peraturan perundangan-undangan, ketika tidak diberikan kewenangan untuk menertibkan (misalkan penurunan baliho/spanduk).
“Maka apabila dilakukan penertiban akan melewati batas kewenangan yang diberikan kepada kami,” katanya.
Prinsipnya, setiap larangan yang ada di peraturan perundangan-undangan tidak serta merta selalu ada sanksi yang diberikan kepada pelanggarnya.
“Namun, ini kembali lagi kepada subjek yang diberikan keharusan untuk mentaatinya (peserta pemilu) apabila tidak mentaati berarti ini menunjukkan ketidakpedulian mereka terhadap larangan yang ada di peraturan perundangan-undangan dan diperkuat dengan imbauan telah diberikan,” papar Wahyu.
Atau bisa juga ketidakadaan koordinasi internal partai politik dengan seluruh para caleg. Padahal pihaknya telah mengingatkan dengan imbauan yang diberikan.
“Kami sarankan kepada media juga mencari atau mengkonfirmasi kepada partai, kenapa para caleg tidak mentaati imbauan telah diberikan,” pesan dia.
Imbauan tersebut diberikan guna partai politik bersama-sama kita melaksanakan kampanye sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Selain aturan yang tidak ada mengatur mengenai penindakan APS bermuatan ajakan sesuai UU serta Perbawaslu, di daerah juga terkhusus di Kabupaten Banjar tidak ada peraturan daerah mengatur mengenai alat peraga sosialisasi di luar tahapan kampanye.
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengaturan Alat Peraga Kampanye, ini dapat diberlakukan pada tahapan kampanye nanti dimulai 28 November 2023.
Pasal 12 disebutkan, Pemasangan Alat Peraga Kampanye oleh Calon Peserta dan/atau pendukungnya yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dikenakan sanksi administratif.
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa peringatan tertulis dan/atau penurunan, pelepasan, pencabutan, penertiban dan/atau pembongkaran Alat Peraga Kampanye.
Di tempat terpisah, Habib Abu Bakar Bahasyim selaku caleg DPRD Kabupaten Banjar dari PKS justru berharap kepada Bawaslu Kabupaten Banjar tidak hanya memberikan imbauan dan pendataan.
“Langsung saja kalau mau melakukan penertiban karena terlihat nyata di lapangan, asal harus tegas atau tidak tebang pilih dan harus jelas pemasangan seperti apa bentuknya yang boleh dan tidak,” bebernya.
Bawaslu Kabupaten Banjar bagaikan wasit, kalau tidak bertindak maka akan semakin banyak bermunculan dugaan pelanggaran dan waktu menjadi berlarut-larut, sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kabupaten Banjar. (kan/dya)