Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Politik

Bawaslu Kabupaten Banjar Kritisi Penetapan DPT

Avatar
580
×

Bawaslu Kabupaten Banjar Kritisi Penetapan DPT

Sebarkan artikel ini
Hairul Falah Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Selasa (20/6/2023). (Sumber Foto: pitriyadi/koranbanjar.net)

Bawaslu Kabupaten Banjar memberikan kritikan atas hasil Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Banjar Pemilu Tahun 2024, yang digelar KPU Kabupaten Banjar di Ballroom Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru. Selasa (20/6/2023).

BANJAR, koranbanjar.net – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT itu sendiri dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Muhaimin, didampingi anggota KPU Kabupaten Banjar lainnya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hairul Falah Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar saat ditemui pada Rapat Pleno Terbuka mengatakan, ada catatan dari Bawaslu ternyata pemilih di Kecamatan Aranio ada keliru penulisan tanggal.

“itu perlu dibetulkan, disesuaikan dengan rapat pleno di tingkat kecamatan, kita minta agar segera dilakukan perbaikan,” serunya.

Bagi pemilih yang belum memiliki KTP sebagai syarat untuk melakukan pencoblosan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nantinya akan disampaikan oleh Pencatatan Sipil.

“Terkait masalah pemilih yang telah berusia 17 tahun di kartu keluarga atau KK, namun mereka belum memiliki KTP, datanya sekitar 7000 lebih, itu nanti disampaikan Capil,” ucapnya.

Sebelum melakukan Rapat Pleno Terbuka hari ini, pihak Bawaslu telah melakukan pengamatan dan analisa dan hasil pengawasan di jajarannya.

Ternyata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) akhir, masih ada pemilih baru yang belum masuk DPT dan ada pemilih yang masuk tapi dia sudah Tidak Memenuhi Syarat (TNS).

“Misal dia meninggal dunia, adanya kegandaan, selain dari pada itu juga ada ubah data,” katanya.

Bawaslu nantinya akan melayangkan surat kepada KPU Kabupaten Banjar untuk melakukan perbaikan dan pengecekan, agar apa yang disampaikan itu autentik dengan dokumen.

“DPT itu tidak boleh bertambah dan berkurang, tetapi didalam DPT nanti menuju 14 februari 2024 ada rentang waktu beberapa bulan, yang mana ditetapkan DPT hidup, tiba-tiba meninggal dunia,” ucapnya.

Ini nantinya perlu disampaikan informasinya ke jajaran penyelenggara, baik itu ke KPU maupun ke Bawaslu, nanti akan ditandai hak suaranya. (pyd/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh