Dua laporan dugaan pelanggaran kampanye yang register dihentikan, Bawaslu Kota Banjarbaru nyatakan laporan tidak memenuhi unsur.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Laporan dugaan pelanggaran kampanye itu tertuju untuk pasangan calon (paslon) 02 yakni Aditya-Said Abdullah.
Dua laporan yang teregister yakni, Laporan tuduhan black campaign kepada Aditya tersebut didaftarkan pada pekan lalu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru dengan nomor registrasi 002/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024.
Sementara laporan tuduhan dugaan melakukan pembagian sembako pada masa kampanye yang dilakukan oleh Habib Said Abdullah didaftarkan dengan nomor registrasi 003/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024.
Kemudian pada Jumat (11/1/2024) malam, Bawaslu Kota Banjarbaru melalui konferensi pers secara resmi menghentikan kedua laporan tersebut dan menyatakan tidak terbukti kebenarannya.
Hal itu diputuskan Bawaslu berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta hukum berupa keterangan saksi, serta keterangan ahli dan juga analis terhadap kesesuaian fakta hukum dengan alat bukti yang ada.
“Bawaslu Banjarbaru bersama sentra Gakkumdu menyimpulkan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 Jo pasal 69 huruf c Undang-undang pemilihan,” ucap Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Nor Ikhsan.
Begitupula pada pelaporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana pasal 187 A ayat (1) Jo pasal 73 ayat 4 terhadap laporan dengan nomor register 003/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024.
“Laporan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 A ayat (1) Jo pasal 73 ayat 4 undang-undang pemilihan,” sebutnya.
Atas dasar itu, lanjut Ikhsan, Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru bersepakat menghentikan proses penanganan pelanggaran. (maf/dya)