Seorang pemuda berusia 25 tahun, Rizqon Hanafi, warga Sungai Tiung Kecamatan Cempaka, diamankan aparat Polsek Cempaka setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 10.30 Wita di kawasan Jalan Banua Praja Utara, Kelurahan Cempaka.
Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen mengungkapkan, peristiwa bermula dari laporan warga yang menyebutkan adanya seorang pria mengamuk sambil membawa senjata tajam.
Mendapat informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi di kawasan Jalan Banua Praja Utara, Kelurahan Cempaka.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati Hanafi telah diamankan oleh warga setempat.
Dua senjata tajam turut disita sebagai barang bukti, masing-masing berupa sebilah pisau belati dan sebilah parang.
“Hanafi langsung kami bawa ke Polsek Cempaka untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Ketut.
Penangkapan ini juga berkaitan dengan pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025, yang menyasar kepemilikan senjata tajam ilegal dan tindak kriminal lainnya di wilayah hukum Banjarbaru.
Atas perbuatannya, Hanafi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. (maf/dya)