HST, KORANBANJAR.NET – Seorang pria berinisial H (27), warga Desa Samhurang, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), ditangkap petugas Polsek Pandawan, karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat berada di sebuah warung di Desa Banua Hanyar RT 9 Kecamatan Pandawan, pukul 23.00 WITA, Sabtu (20/10).
Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, melalui Humas Polres HST, Bripka M Husaini, menerangkan, tersangka ditangkap karena melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yaitu membawa senjata tajam tanpa izin.

Diceritakannya, tersangka ditangkap saat anggota Polsek Pandawan melaksanakan patroli malam. Ketika sedang digeledah, polisi menemukan sebilah sajam yang diselipkan tersangka di bagian pinggang belakangnya.
“Karena tak bisa menujukkan izin yang sah, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Pandawan. Tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ujar Bripka Husaini. (ami/dny)