Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Bawa Sabu dengan Kemasan Abon, 2 Kurir Dilumpuhkan

Avatar
478
×

Bawa Sabu dengan Kemasan Abon, 2 Kurir Dilumpuhkan

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) tidak akan kompromi terhadap pelaku tindak kriminal yang terlibat kasus narkoba. Seperti yang baru saja terjadi, dua kurir sabu asal Sungai Danau, Tanah Bumbu, yang diduga menjadi anggota jaringan narkoba Malaysia berhasil dilumpuhkan petugas dengan menembak kaki pelaku, Minggu (20/5) siang.

Kedua kurir itu, Syamsir (28) dan Rahmadi (23), diringkus di sekitar Bandara Saymsudin Noor Banjarbaru, tidak lama setelah turun dari pesawat yang membawanya dari Jakarta.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dari kedua warga Kabupaten Tanah Bumbu ini, polisi menyita sabu dan bahan pembuat narkotika dengan jumlah keseluruhan sebanyak 18 kilogram. Untuk mengelabui petugas, barang bukti dimasukan dalam kemasan abon ikan tuna. Sehingga mirip makanan khas oleh-oleh dari Kota Padang, Sumater Barat, tempat asal mereka membawa sabu tersebut.

Menurut Kapolda Kalsel, Brigjend Pol Rachmat Mulyana, Senin (21/5), saat jumpa pers kasus ini, kedua kurir ini merupakan jaringan peredaran narkoba internasional. Kuat dugaan sabu yang dibawa dari Kota Padang, dipasok dari Malaysia.

Dugaan sangat beralasan. Karena penangkapan kali ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Tepatnya 21 Maret 2018 polisi meringkus seorang pria berinisial AY yang mengaku membawa sabu pasokan dari Malaysia.

“Sabu dari Mayalsia itu awalnya masuk ke Padang. Kemudian diambil oleh kedua kurir ini untuk dibawa ke Banjarmasin,” kata Rachmat.

Sementara kedua kurir, mengaku dijanjikan upah Rp50 juta untuk membawa sabu senilai Rp20 miliar tersebut. Pengiriman kali ini, merupakan yang kedua kalinya mereka lakukan.

“Sebelumnya bawa 750 gram dan diupah Rp8 juta,” kata kedua pelaku saat ditanya kapolda.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba. Mereka diancam hukuman maksimal pidana mati dan sekurang-kurangnya enam tahun penjara. (emy/banuapost.com/ grup koranbanjar.net)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh