KALUMPANG, KORANBANJAR.NET – Pemuda asal Desa Garunggang RT 2 Kecamatan Simpur, Kabupaten HSS, AKJ (25), diamankan anggota Polsek Kalumpang, karena kedapatan membawa sajam.
AKJ diamankan saat anggota Polsek Kalumpang melakukan giat patrol di kawasan Desa Karang Paci, Kecamatan Simpur, Minggu (3/2/2019), sekitar pukul 17.30 WITA.
Dalam giat patroli tersebut, polisi yang melihat AKJ sedang duduk di samping warung yang berada di pinggir jalan Desa Karang Paci, mendekati dan menggeledah badan tersangka.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sajam jenis keris yang diselipkan tersangka di pinggang kirinya.
Selanjutnya, AKJ beserta barang bukti sebilah sajam, dibawa polisi ke Mapolsek Kalumpang guna proses hukum lebih lanjut.
Kabag Humas Polres HSS, Gandhi Ranu Subekti, mengatakan, tersangka dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (yat/dny)