Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Baru Menjabat, Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Eksekusi 3 Kasus Asusila Oknum Polisi

Avatar
1656
×

Baru Menjabat, Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Eksekusi 3 Kasus Asusila Oknum Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidum Kejaksaan Banjarmasin, Roy Modino
Kasi Pidum Kejaksaan Banjarmasin, Roy Modino

Baru saja menjabat di awal tahun 2022 sebagai Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Roy Modino SH, MH sudah mengeksekusi 3 kasus asusila dengan tersangka oknum polisi.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kasi Pidum Kejaksaan Banjarmasin, Roy Modino kepada media ini, Kamis (3/2/2022) mengungkapkan, 3 kasus asusila, ketiganya melibatkan oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Kalimantan Selatan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Satu yang bertugas di Polresta Banjarmasin inisial BT kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, dua RC, oknum Polda ditangkap di Jambi, dan ketiga masih dalam proses, juga oknum di Polda Kalsel,” bebernya tanpa mengungkap detil oknum kasus ketiga dengan alasan menyangkut institusi.

Dijelaskan, sepanjang wabah Covid-19 terjadi, tingkat kasus di Banjarmasin mengalami penurunan drastis dari jumlah perkara, yang sebelumnya 80 sampai 100 SPDP masuk dalam sebulan.

“Sekarang di akhir tahun 2021 tadi jumlahnya hanya berkisar 40 perkara,  namun awal tahun 2022 naik lagi walau tidak signifikan sekitar 55 SPDP, dan yang mendominan adalah narkoba,” terangnya.

Sedangkan perkara penganiayaan peringkat ke dua dan ke tiga adalah kasus penggelapan.

Adapun tahap 1 juga sudah ada beberapa, namun pelimpahan belum ada satupun, sambungnya.

Disinggung masalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terjebak dalam masalah kasus pemerkosaan mahasiswi ULM Banjarmasin oleh oknum (mantan) polisi, Roy mengatakan hal ini menjadi pelajaran.

“Seperti apa kata pimpinan kita, jadikan ini pelajaran, ambil hikmahnya, lebih hati-hati, lebih peka terhadap masyarakat,” ucapnya.

Namun dirinya yakin, JPU sudah menjalankan sesuai prosedur (SOP), semua sudah melewati pertimbangan-pertimbangan.

“Kalau soal rasa keadilan, kita masing-masing melihat dari sudut pandang berbeda,” katanya.

Dirinya menegaskan terkait kasus asusila, apalagi pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur atau anak kandung maupun anak tiri, tidak ada pertimbangan atau keringanan.

“Tidak ada ampun, pokoknya kita pastikan vonis tinggi, tidak ada keringanan,” tandasnya.(yon/sir)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh