Peredaran minuman keras (miras) di Kota Banjarbaru kian marak. Terbukti, Satpol PP Kota Banjarbaru menyita 28 botol miras berbagai merek dari sebuah toko di Jalan Trikora Kota Banjarbaru yang baru saja buka, Selasa (22/11/2022).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Miras itu disita dari sebuah toko yang berada di Jalan Trikora Kelurahan Guntung Manggis tepatnya di seberang RSD Idaman Banjarbaru.
Kasi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru Yanto Hidayat mengatakan, pihaknya menyita miras itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
Dari laporan itu, pihaknya selama 2 hari melakukan pengawasan di sekitar toko itu.
“Saat kita awasi itu, melihat anak muda yang datang dari toko itu membawa plastik yang berisikan botolan,” katanya, Rabu (23/11/2022).
Setelah dipastikan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan. Diungkapkan Yanto, miras itu disimpan penjaga toko dibawah tangga.
“Toko itu kedoknya menjual minuman dingin saja. Orang-orang yang tau saja, bila ingin membeli miras dan penjual baru mengeluarkannya dari tempat penyimpanan,” ungkapnya.
Kemudian, penjaga toko itu dibawa ke Mako Satpol PP untuk diminta keterangan terkait miras itu.
Dikatakan Yanto, penjual miras itu yakni AY (27) warga Mojokerto. Ia, hanya sebagai penjaga toko yang menjual miras itu dengan diberi upah per botolnya.
“Per botolnya, penjaga toko dapat upah Rp5 ribu setiap menjual satu botolnya. Jadi ia bukan pemilik dari miras itu,” ujarnya.
Sementara itu, penjaga toko AY (27) mengatakan, dirinya sebagai penjaga toko miras baru 10 hari.
“Baru 10 hari buka dan menjual miras itu,” ucapnya.
Diketahui, peredaran miras itu melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol.
“Penjual miras itu akan dibawa ke meja hijau untuk dikenakan tipiring,” tutup Yanto. (maf/dya)