Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Baru Bebas Dua Pekan, Polsek Cempaka Ringkus Pemilik Sabu

Avatar
810
×

Baru Bebas Dua Pekan, Polsek Cempaka Ringkus Pemilik Sabu

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan Polsek Cempaka. (Sumber Foto: Polsek Cempaka/Koranbanjar.net)

Polsek Cempaka berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Tak tanggung, barang bukti yang didapat sekitar 102 gram sabu.

BANJARBARU, koranbanjar.net Melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Polsek Cempaka, Rabu (6/11/2024), Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sademen menyampaikan, barang bukti sabu yang didapat itu dari tangan seorang residivis berinisial F (38) warga Kabupaten Tanah Laut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku diamankan oleh petugas di Jalan Mistar Cokrokusumo Kelurahan Cempaka pada Minggu (27/10/2024) lalu.

“F usia 38 tahun merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Pelaku baru selesai menjalani masa tahanan di Lapas Karang Intan dengan bebas bersyarat,” ucapnya.

Kurang lebih dua pekan menghirup udara bebas, pelaku berulah kembali dengan didapati barang bukti sabu seberat 102 gram.

“Sabu disimpannya di dalam jaket. Untuk jajaran Polsek, ini tangkapan yang cukup besar,” katanya.

Pelaku pun dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan saat ini mendekam di rutan Polsek Cempaka. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh