Polsek Cempaka berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Tak tanggung, barang bukti yang didapat sekitar 102 gram sabu.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Polsek Cempaka, Rabu (6/11/2024), Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sademen menyampaikan, barang bukti sabu yang didapat itu dari tangan seorang residivis berinisial F (38) warga Kabupaten Tanah Laut.
Pelaku diamankan oleh petugas di Jalan Mistar Cokrokusumo Kelurahan Cempaka pada Minggu (27/10/2024) lalu.
“F usia 38 tahun merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Pelaku baru selesai menjalani masa tahanan di Lapas Karang Intan dengan bebas bersyarat,” ucapnya.
Kurang lebih dua pekan menghirup udara bebas, pelaku berulah kembali dengan didapati barang bukti sabu seberat 102 gram.
“Sabu disimpannya di dalam jaket. Untuk jajaran Polsek, ini tangkapan yang cukup besar,” katanya.
Pelaku pun dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan saat ini mendekam di rutan Polsek Cempaka. (maf/dya)