Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66.15 gram dan 250 butir obat yang mengandung karisoprodol dimusnahkan Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Rabu (25/9/2024).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Semua barang bukti merupakan hasil dari pengungkapan 5 kasus narkotika yang terjadi pada bulan September dengan total 8 tersangka.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Syahruji mengatakan, barbuk tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.
Setelahnya, barbuk dilarutkan ke dalam air deterjen yang kemudian dibuang ke saluran toilet.
“Pemusnahan barang bukti langsung disaksikan oleh para pelaku yang diamankan sebelumnya,” katanya.
Untuk pembuktian yang dihadirkan ke persidangan disisikan masing-masing 1 gram setiap perkara. (maf/dya)