Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Barang Haram Ganja 241 Gram Mencoreng Kota Martapura

Avatar
388
×

Barang Haram Ganja 241 Gram Mencoreng Kota Martapura

Sebarkan artikel ini

Tentu ini kabar pilu dan mencoreng Kota Martapura yang berjuluk Serambi Mekkah. Barang haram ganja seberat 241 gram ditemukan di Kota Martapura oleh jajaran Polres Banjar di periode 2020.

BANJAR,koranbanjar.net – Tingginya peredaran barang haram narkoba di Kabupaten Banjar di tahun 2020, juga tampak dari meningkatnya jumlah barang haram yang berhasil diamankan jajaran Polres Banjar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Di sisi lain masih ada nilai positif, karena pelaku narkoba menurun antara tahun 2020 dibanding 2019.

Ini sebagaimana konferensi pers akhir tahun 2020 yang digelar Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo SIK MH bersama jajaran, Senin (28/11/2020) di aula Tribrata Mapolres Banjar di Martapura.

Paparan yang disampaikan Kapolres Banjar menyebutkan, terjadi penurunan jumlah kasus dan jumlah pelaku kejahatan narkoba di Kabupaten Banjar.

Tahun 2019 tercatat 202 jumlah tindak pidana (JTP) dengan tersangka yang terciduk sebanyak 228 orang. Sedangkan tahun 2020 hanya ada 141 kasus dengan tersangka sebanyak 173 orang.

Di sisi lain, penurunan pelaku kejahatan dan JTP pada dua tahun terakhir ini berbanding terbalik dengan terjadinya peningkatan dari jumlah barang haram yang diamankan dari para pelaku.

Untuk tahun 2019 diberangus ganja seberat 3,32 gram, sabu 172,1 gram, ekstasi 10 butir, 62 butir Golongan III, 2548 butir Golongan IV, obat keras Daftar G Carnophen 829 butir, Dextro 1529 butir, minuman keras 105 botol.

Sedangkan tahun 2020 disita ganja 241,2 gram, sabu 817,55 gram, ekstasi 10 butir, Golongan III  8 butir, Golongan IV 49 butir, obat keras Daftar G jenis Carnophen 1701 butir, nihil untuk Dextro dan minuman keras.

Ada tiga kasus menonjol untuk kejahatan narkoba, seperti dikemukakan Kapolres Banjar yang juga didampingi Kasat Narkoba, penemuan ganja seberat 241 gram berasal dari tangan Abdul Karim (46) alias Karim, Kamis (13/8/2020).

“Tersangka pemilik barang terlarang ini dibekuk di kawasan Jalan A Yani Km39 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura di pertokoan Sultan Adam,” kata Kapolres Banjar.

Ia digelandang ke Mapolres Banjar ketika tertangkap basah sedang mengambil paket berisi narkotika Golongan I di sebuah ekspedisi swasta.

Dua kasus kriminal lainnya yang menonjol terjadi di Kabupaten Banjar tahun 2020 ini, ialah penemuan narkoba jenis sabu seberat 202,05 gram dari tersangkaAchmad Laduni (26) alias Doni.

Peristiwa ini terjadi di depan WC umum pada SPBU di Jalan A Yani Km71 Kecamatan Simpang Empat, Senin (24/2/2020) sekitar pukul 21.30 Wita.

Barang bukti berupa 4 kantong dan timbangan digital ditemukan petugas saat digeledah di bawah jok mobil pelaku.

Tempat kejadian lainnya di Jalan A Yani Km16 Kecamatan Gambut, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 15.30 Wita. Tertangkap tersangka Hadriansyah (33) alias Ahad dengan bukti sabu seberat 118 gram yang dikuasainya.

Namun, rata-rata tindak pidana kejahatan narkoba berhasil diproses penyelesaian perkaranya oleh Polres Banjar dan jajaran.

202 JTP tahun 2019 telah dituntaskan semua, sedangkan 141 JTP tahun 2020 sudah diselesaikan 115 PTP (dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh