Dalam rangka komitmen daerah untuk pencapaian target SDGs sektor air minum dan peningkatan target capaian SPM Air Minum dipandang perlu memiliki kebijakan daerah yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan SPAM.
BANJAR, koranbanjar.net – Kebijakan tersebut berupa Sistem Penyediaan Air Minum Jakstrada SPAM sebagai salah satu acuan bagi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sehubungan dengan hal yang dimaksud melalui Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Kabupaten Banjar melaksanakan Rapat Ekspose Laporan Antara Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum (Jakstrada SPAM) di Aula Bauntung Lantai III Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Senin (4/12/2023).
Kegiatan rapat dibuka oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Kabupaten Banjar Herlina Maulidah didampingi oleh Kasubid Infrastruktur Muhammad Haris.
Herlina menyampaikan terkait pendataan Jakstrada SPAM untuk rencana tindak lanjut berupa matriks, diharapkan dijabarkan dan dikaji secara makro atau bersifat umum, sedangkan secara detail dikaji pada dokumen sektoral.
Ia menjelaskan tujuan dan manfaat Jakstrada SPAM yakni untuk menyelesaikan permasalahan dan tantangan penyelenggaraan SPAM di daerah.
Selain itu, juga sebagai arah penyelenggaraan SPAM, serta strategi pencapaiannya. Jakstrada SPAM ditetapkan dalam bentuk peraturan Kepala Daerah dan sebelumnya dilakukan konsultasi publik.
Muhammad Haris menambahkan pada visi misi yang ada di Jakstrada SPAM agar disesuaikan dengan Visi Misi yang ada di RPJMD Kabupaten Banjar serta segala bentuk permasalahan yang diuraikan di dalam Jakstrada diharapkan ada tindak lanjut penyelesaiannya.
Sementara itu, dari tenaga ahli menyampaikan tingkat kehilangan air di Kabupaten Banjar berdasarkan data dari PTAM Intan Banjar pada tahun 2021 sampai dengan akhir bulan Juni yaitu sebesar 39,57%.
Untuk tingkat konsumsi air Kabupaten Banjar di Kecamatan Martapura yang merupakan Ibu kota Kabupaten adalah 97,42 liter/org/hari, sedangkan tingkat konsumsi air di masing-masing IKK Kabupaten Banjar adalah 66,325 liter/org/hari.
SPM cakupan pelayanan Air Minum perpipaan data sementara ini pada tahun 2023 sebesar 50,53 %dan SPM cakupan pelayanan Air Minum non Perpipaan sebesar 18,57% sumber (PTAM Intan Banjar, PAMSIMAS, Cipta Karya dan analisis tim tenaga ahli penyusunan 2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banjar, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, PT Air Minum Intan Banjar, serta Fasilitator Pamsimas. (bay)