Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan pemasangan aplikasi alat Perekam Data Transaksi Pembayaran (Pedati), untuk memudahkan petugas melakukan penghitungan pajak.
TANAHBUMBU,koranbanjar.net – Kepala Bapenda Tanbu Eryanto Rais melalui Kabid PPPD Ade Pebriady mengatakan pemasangan aplikasi alat Pedati di tempat usaha wajib pajak di wilayah Tanbu.
Tujuan pemasangan aplikasi alat Pedati untuk memudahkan perhitungan pajak daerah yang dititipkan melalui usaha Wajib Pajak.
“Agar dalam penyetoran ke kas daerah nilainya sesuai dengan kondisi sebenarnya,” katanya.
Adapun bidang usaha yang dipasangi alat Pedati yaitu hotel, homestay, restoran, rumah makan, warung makan, kafe, tempat hiburan karaoke, dan kolam renang.
Tahap pertama ini, sebut Ade Pebriady, ada sebanyak 75 alat Pedati yang dipasang.
Pelaksanaan pemasangan alat Pedati merupakan hasil kerjasama dengan Bank Kalsel.
“Termasuk pula pembiayaan operasional dari penyediaan alat oleh Bank Kalsel,” kata Ade Pebriady, Rabu (12/7/2023) di Batulicin.
Hal ini sebagai bentuk dukungan Bank Kalsel dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bumi Bersujud. (kominfotanbu/dya)