Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar rapat koordinasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kalsel, Kamis (7/11/2024), bertempat di Ruang Bapemperda DPRD Provinsi Kalsel.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, ditemui usai rapat mengatakan pada pertemuan pertama terkait pembahasan Propemperda ini, seluruh pendapat dan masukan dari anggota Bapemperda telah diperhatikan dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan terhadap materi rapat.
“Kita mencoba melakukan rancangan penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk lima tahun ke depan. Kemudian yang menjadi prioritas-prioritas, dari prioritas prioritas tersebut kita akan bagi nanti ke dalam satu siklus masa sidang, masa sidang satu tahun, untuk menyelesaikan itu, sehingga target-target penyelesaian ini terukur,” katanya.
Lebih lanjut Iskandar menyampaikan, ia dan rekan-rekan di Bampemperda tidak mengejar kuantitas produk Peraturan Daerah (Perda), namun kualitas produk Perda adalah yang utama.
Karena menurut Iskandar, tujuan perda ini adalah agar bagaimana DPRD bersama Pemerintah Daerah dapat memberikan suatu perlindungan hukum terhadap pelaksanaan sebuah kegiatan Pemerintah Daerah serta lahirnya produk Perda yang bermanfaat untuk menyejahterakan masyarakat di Kalsel.
“Kita berikan nanti keputusan yang menjadi skala prioritas pada tanggal 18 November 2024. Jadi kalau skala prioritasnya ada lima tahun, itu ada 40 atau 50 itu, menjadi Prolegda 5 tahun. Kemudian yang prioritas dalam satu tahun masa kerja, itu ada berarti mungkin targetnya 9, 10, sampai 12,” pungkasnya. (bay)