Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Banjarbaru Tak Berlakukan Jam Malam, Operasional Dibatasi Hingga Jam 8 Malam!

Avatar
248
×

Banjarbaru Tak Berlakukan Jam Malam, Operasional Dibatasi Hingga Jam 8 Malam!

Sebarkan artikel ini

Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar tidak memberlakukan jam malam seperti Kota Banjarmasin, pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Lantaran, akan dilaksanakan pemeriksaan selama 24 jam.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Selain pemeriksaan selama 24 jam, jam operasional juga turut dibatasi. Karena sejauh ini, arti dari jam malam PSBB menjadi multitafsir di masyarakat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Padahal, yang diinginkan itu agar tidak ada lagi kegiatan yang sudah ditentukan,” ucapnya.

Jika diberlakukan jam malam, lanjutnya. Teringat, pada budaya dan sejarah histori dulu saat zaman penjajahan atau darurat militer.

“Ini yang tidak kita inginkan. Khawatirnya, apabila nanti saat tengah malam ada yang sakit jadi takut karena ada jam malam. Ini jangan sampai terjadi diwilayah kita, karena kita harus ingat orang sakit harus diutamakan untuk menyelamatkan jiwa,” paparnya.

Kata dia, jangan karena hanya ada orang berkumpul akhirnya jiwa harus dikorbankan. Kita tidak akan memberlakukan jam malam, dalam artian akan kita batasi seluruh jam operasional di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

“Dibatasi operasionalnya, hanya sampai pukul 20.00 wita. Karena kita tak ada jam malam sesuai kesepakatan, sehingga tidak ada alasan lagi misal masyarakat keluar mau makan atau ke minimarket semua sudah tutup. Tak ada jam malam, tapi pemeriksaan selama 24 jam,” ungkap Wakil Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan.

Seperti diketahui, kegiatan yang dibatasi atau dihentikan adalah penghentian kegiatan di sekolah, institusi pendidikan atau pelatihan, pembinaan dan sejenisnya. Diganti dengan belajar di rumah, dan belajar jarak jauh atau daring.

Penghentian aktivitas di tempat kerja atau kantor, dikecualikan bagi tempat kerja tertentu. Diganti dengan bekerja di rumah, sesuai ketentuan berlaku.

Penghentian kegiatan di tempat dan fasilitas umum, pengelola wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum. Dikecualikan untuk memenuhi kebutuhan energi, komunikasi, informasi, keuangan, perbankan, logistik dan memenuhi kebutuhan pokok atau sehari-hari. seperti kebutuhan pangan di pasar, swalayan, toko, warung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Penghentian kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan keagamaan dilaksanakan di rumah. Kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng dan lain-lain dilaksanakan seperti biasa.

Penghentian kegiatan makan minum di rumah makan, restoran, cafe, dan sebagainya. Rumah makan, restoran, cafe tidak melayani makan di tempat, namun boleh melayani untuk dibawa pulang atau pesan antar, daring.

Penghentian kegiatan sosial, dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang. Termasuk pertemuan politik, olahraga, akademik dan budaya. Dikecualikan untuk kegiatan khitanan, pernikahan dan pemakaman, dengan tetap memenuhi protokol kesehatan dan hanya dihadiri oleh kalangan terbatas.

Kegiatan perkantoran akan dihentikan, kecuali sektor di bawah ini:

1. SEKTOR KESEHATAN
Rumah sakit, puskesmas, apotek, kinik, dokter praktik.
2. KEBUTUHAN SEHARI-HARI Pemasok kebutuhan masyarakat seperti warung, toko kelontong swalayan, mini market.
3. KOMUNIKASI, TEKNOLOGI INFORMASI
Industri penyedia informasi, komunikasi dan layanan teknologi ke masyarakat.
4. ENERGI
Penyedia energi bahan bakar minyak, gas dan bahan bakar lainnya.
5. LOGISTIK
Manajemen arus barang.
6. KEUANGAN
Berhubungan dengan perbankan, penggadaian, ATM, asuransi.
7. PENYEDIA MAKANAN
Warung makan, cafe, restoran tidak melayani makan di tempat.
8. INDUSTRI STRATEGIS OBJEK VITAL
Industri terkait kesehatan, obat-obatan dan APD.
9. PERHOTELAN & KONSTRUKSI Industri terkait kesehatan, obat-obatan, APD dan kegiatan konstruksi. (ykw/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh