BANJARBARU, KORANBANJAR.NET- Pemerintah Kota Banjarbaru meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas kepatuhan terhadap standar pelayanan sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Tahun 2018. Penganugerahan predikat kepatuhan tersebut diserahkan Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie kepada Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani di Aula TVRI Jakarta, Senin (10/12/2018).
Dalam kesempatan tersebut, Kota Banjarbaru masuk pada zona hijau dengan predikat Kepatuhan Tinggi Atas Pelayanan Publik 2018 dengan nilai 92,09. Sistem penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI dengan cara mensurvei langsung tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Tim survei Ombudsman RI memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya dalam pelayanan publik yang telah dilakukan sejak pertengahan tahun tadi.
“Alhamdulillah, atas doa dan dukungan semua masyarakat, juga jajaran SKPD yang memberikan pelayanan publik di Kota Banjarbaru, kita bisa meraih penghargaan anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi atas penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI,” ujar Nadjmi.
Walikota merasa semakin optimis kedepannya dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkarakter, sesuai dengan visi Pemko Banjarbaru. Baik di tingkat SKPD, maupun pelayanan di Kecamatan hingga kelurahan. (ren/hmspemkobjb)