Satresnarkoba Polres Banjarbaru kembali mengamankan pelaku narkoba yang diduga menjadi pengedar obat zenith masuk dalam golongan 1. Barang bukti ditemukan, sebanyak 1140 butir yang disimpannya di rumah.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Pelaku AF (45) diamankan di rumahnya di Jalan Pandawa Kelurahan Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, Rabu (2/11/2022).
Berdasarkan informasi masyarakat, petugas mendapati informasi kontrakan yang didiami pelaku dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan pelaku, ditemukan 1140 butir zenith didalam 12 plastik klip,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor, Minggu (6/11/2022).
Tak hanya itu, petugas juga mendapatkan plastik klip yang masih ada sisa narkoba jenis sabu. Lalu, alat isap sabu berupa bong dari botol kaca.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres guna proses lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (maf/dya)