BANJARBARU, koranbanjar.net – Anggota Dewan Banjarbaru mengatakan, Banjarbaru miliki kelebihan pajak restoran. Karena selama ini, dinilai sangat ketat dan tegas apabila ada pengusaha yang tidak bayar pajak.
Seperti yang dikatakan Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru Syamsuri, Kamis (27/2/2020), pihaknya selalu menerima siapa pun yang ingin berkunjung untuk berbagai informasi, dan bertukar wawasan.
“Termasuk, pedagang sari laut yang dipinggir jalan. Apabila, omsetnya dalam satu satu hari sampai Rp.1 juta atau satu bulan minimal Rp.10 juta. Maka, akan dikenakan pajak,” ucap pria dari Fraksi Gerindra itu, saat ditemui di Ruang Graha Paripurna.
Semua Rumah Makan (RM) seperti sari laut dipinggir jalan, lanjutnya, yang buka sore sampai malam bisa mendapatka Rp.1 juta hingga lebih, dan diwajibkan bayar pajak. Jika tak bayar, akan dipasang spanduk. Beberapa waktu terakhir, salah satu pemilik sari laut di Banjarbaru sempat keberatan.
“Tapi kalau mereka sudah bayar, ya akan dilepas. Karena berusaha di Banjarbaru, dan hidup di Kota memang harus seperti itu,” cetusnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan karena tidak memiliki sumber daya alam (SDA) mengerjakan PAD. Ada dua metode pemasangan. Misal, seperti stiker yang dipasang pada alfamart.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang bidang Ekonomi Keuangan Perdagangan Muslimin mengaku, dirinya bersama rekan berkunjung ke Banjarbaru untuk berbagi ilmu.
“Terkait pengelolaan penerimaan pajak, dari PPADB untuk pengalihan hak atas tanah. Karena historisnya sama, seperti hasil pemekaran. Nanti, akan kita sharing dengan dinas terkait dan diterapkan di sana,” pungkasnya. (ykw/maf)