MARTAPURA, KORANBANJAR.NET- Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Kabupaten Banjar mengalami kemajuan. Berdasarkan Surat Bupati Banjar, target program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) berada di 7 kecamatan di 36 desa, Sekurangnya 13.070 pemohon untuk 16.895 bidang tanah dengan total luas 52.157.126 ha.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Pembangunan, Dinas PUPR Banjar Farida Ariyati mengatakan, laporkan kemajuan pelaksanaan kegiatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan telah sampai ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Banjarbaru.
“Luas indikatif revisi II seluas 22.438,88 hektare, sedangkan luas inver berdasarkan peta indikatif sekitar 21.868,4 hektare, ini data terbaru,” kata Faridah Ariyati, Kamis (4/10/2018) siang.
Sedangkan untuk kemajuan hasil lapangan setelah diverifikasi menjadi 20.616,2 hektare. Seperti di Kecamatan Gambut terdapat di Desa Guntung Ujung. Kecamatan Karang Intan berada di 5 Desa yaitu Mandi Angin Barat, Awang Bangkal Barat, Awang Bangkal Timur, Pulau Nyiur, Abirau.
“Selanjutnya di Kecamatan Aranio diusulkan 12 desa yakni Aranio, Tiwingan Lama, Tiwingan Baru, Belangian, Paau, Kalaan, Artain, Benua Riam, Bunglai, Apuai, Rantau Bujur dan Rantau Balai. Sedangkan Kecamatan Sungai Pinang terdapat di 11 Desa yaitu Sumber Baru, Kahelaan, Sumber Harapan, Kupang Rejo, Sungai Pinang, Pakutik, Rantau Nangka, Rantau Bakula, Belimbing Lama, Belimbing Baru,Hakim Makmur,”katanya
Kemudian Kecamatan Paramasan diusulkan 3 desa (Paramasan Atas, Paramasan Bawah dan Angkipih), Kecamatan Pengaron juga 3 Desa ( Antaraku, Alimukim dan Panyiuran), dan Kecamatan Sambung Makmur hanya di Desa Sungai Lurus.
“TORA ini peluang masyarakat mempercepat proses legalisasi tanah mereka. Tugas kami mengumpulkan data serta ikut memverifikasi ke lapangan,” kata Farida.
Sedangkan Kepala PUPR Banjar M Hilman menegaskan, setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH), masyarakat punya kesempatan melegalkan tanah mereka yang masuk kawasan hutan.
Ditambahkan, pengajuan permohonan PPTKH disampaikan secara kolektif oleh kepala desa, lurah kepada Bupati Banjar. Pengajuan itu akan ditindaklanjuti kepala daerah kepada tim inver PTKH Provinsi Kalsel dengan lampiran persyaratan lengkap. Contohnya, sketsa bidang tanah yang dikuasai pemohon dalam kawasan hutan, mengisi formulir dan identitas lengkap, dan berbagai macam bentuk surat pernyataan.(sai/sir)