Tak Berkategori  

Bangunan Sarang Burung Walet di Kompas Terindikasi tanpa IMB

MARTAPURA,KORANBANJAR.NET- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Pembangunan Kabupaten Banjar melakukan kegiatan rutin untuk mengawasi bangunan, khususnya terkait dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Kamis (04/10/2018)

Pengawasan dilakukan agar bangunan yang didirikan tidak menyalahi aturan dan sesuai dengan Perda IMB.  Adapun bangunan yang dikontrol seperti Izin mendirikan Bangunan (IMB), jarak Garis Sepadan Bangunan (GSB), terutama bangunan lebih dari 200 meter persegi yang memberikan izin adalah kabupaten.

Kepala Bidang Tata Ruang Dan Pengawasan Pembangunan Farida Ariyati SP, M.Si mengatakan hari ini pihaknya melakukan kegiatan rutin untuk pengawasan dan pengendalian bangunan, tentunya ini menjadi tanggungjawabnya sebagai tata ruang dan pengawasan bangunan, selain itu juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui distribusi IMB.

“Pada hari ini kita melakukan pengawasan terhadap tiga bangunan, bangunan yang pertama adalah bangunan yang berada di jalan A. Yani KM 49, bangunan tersebut dibangun tanpa memiliki IMB, tetapi yang bersangkutan sudah melakukan pengurusan terhadap IMB,” katanya

Ditambahkan, banguna kedua yaitu bangunan toko yang berada di Jalan A Yani Km 37,5 Kelurahan Sungai Paring, banguna tersebut setelah diperiksa, mereka sudah memiliki IMB, untuk GSB bangunan tersebut sesuai, dan bangunan  tersebut IMB nya dikeluarkan pihak kecamatan, karena luas bangunan tersebut satu lantai dengan luas 192 meter persegi.

“Untuk bangunan ketiga adalah banguna sarang burung walet di Komplek Asabri Martapura, bangunan tersebut terindikasi belum memiliki IMB, saat kita melakukan pemeriksaan, pemilik bangunan sarang  burung walit tersebut tidak ada, jadi kita berikan surat peringatan dengan menitipkan surat pringatan tersebut,” ucapnya

Dikatakan, sarang burung walet yang terindikasi tidak memiliki IMB tersebut diberi peringatan tertulis oleh pihak Tata Ruang dan Pengawasan Pembangunan.

“Jika Selama tujuh hari tidak ada respon dari pemilik, maka kita akan melakukan peringatan kembali, apabila sampai 3 kali tidak ditanggapi, maka akan dibongkar,” ungkapnya

Dijelaskan, peraturan garis sejadan jalan, untuk jarak antara sepadan jalan dengan banguan untuk jalan umum sekitar 30 meter dari as jalan, adapun untuk perkotaan 35 meter dengan jalan.(sai/sir)