Guna menghasilkan program siaran yang baik dan sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Komisi I DPRD Kalsel terus membangun produk penyiaran yang bermutu dengan belajar memahami rambu-rambu penyiaran dalam menyajikan materi bersiaran, baik untuk tayangan televisi, radio dan media penyiaran lainnya.
JAWA TIMUR, koranbanjar.net – Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kalsel bersama Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel dan Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Selatan bertandang ke Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Jawa Timur untuk saling bertukar informasi terkait Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS). Mengingat Jawa Timur kepatuhannya sangat tinggi dalam bidang pengawasan konten-konten lokal, bertempat di Kantor Dinas Kominfo Jawa Timur Ruang Agropura Lantai 2, Senin (16/10/2023).
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur, Immanoel Yoshua menjelaskan bahwa Provinsi Jawa Timur dalam menciptakan sebuah penyiaran yang berkualitas, yang pertama dilakukan adalah sinergi dan juga kesepahaman bersama antara KPID dengan lembaga penyiaran serta pihak terkait.
“Bagi kami di Jawa Timur ini lembaga penyiaran paham akan tanggungjawabnya tanpa harus memaksa, sehingga sanksinya akan rendah tidak terlalu tinggi, intinya selalu melakukan pendekatan yang humanis, ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kalsel Rachmah Nolias mengatakan untuk memantau siaran-siaran baik radio maupun televisi saat ini di Kalsel, pihaknya berencana akan melaksanakan kegiatan Akademik P3SPS seperti halnya Jawa Timur yang ditujukan kepada para relawan-relawan Kabupaten Kota bersama lembaga penyiaran yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kami berharap program seperti yang dilaksanakan oleh KPID Jawa Timur bisa juga dilaksanakan di Kalimantan Selatan agar tugas KPID lebih mudah, lancar dan terbantukan dalam rangka melakukan pemantauan siaran yang ada di Kalsel,” pungkasnya. (Bay)