Terkait dengan catatan yang diberikan oleh BPK RI mengenai penatausahaan aset tetap yang masih belum sepenuhnya tertib, Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengharapkan untuk sesegeranya diselesaikan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Perbaikan dilakukan baik dengan melakukan inventarisasi kembali terhadap bukti-bukti kepemilikannya maupun dengan memproses penetapan status pengguna barang serta keterkaitannya dengan kerjasama pemanfaatan aset yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Permasalahan yang muncul akibat konsekuensi perubahan kewenangan dari pemerintah kabupaten ke Pemerintah Provinsi terhadap beberapa urusan yang berimplikasi pada pengalihan personil, pendanaan, sarana/prasarana dan dokumen (P3D) haruslah menjadi perhatian yang serius dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkap wakil Ketua Banggar DPRD Kalsel, Hj.Mariana, Senin (20/9/2020) di Kantor DPRD Kalsel Banjarmasin.
Menurit Mariana, untuk dilakukan penanganan-penanganan secara menyeluruh, jangan sampai berimbas pada melambatnya pembangunan daerah yang diakibatkan oleh permasalahan tersebut.
“Perlunya untuk terus mendorong kinerja dari Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, agar antara besaran deviden yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan seimbang dengan besaran penyertaan modal yang telah ditanamkan,” ucap Hj. Marina.
BUMD dituntut untuk mampu menggali potensi dari entitas bisnis yang dijalankan. banyak sumber pendapatan yang dapat di eksplor secara optimal oleh perusahaan daerah dari berbagai sektor jika melihat sumber daya yang dimiliki kalimantan selatan.
Badan usaha inilah yang nantinya akan menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah disaat komponen pendapatan asli daerah lainnya mengalami stagnasi. perlu segera dirumuskan program-program dari pemerintah daerah untuk memaksimalkan peran BUMD tersebut.
Oleh karenanya harapan ke depan, BUMD mampu berperan signifikan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang terukur dan konsisten,” jelasnya.
Hal penting lainnya yang menjadi catatan Badan Anggaran dalam pembahasan bersama yaitu penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) di tahun 2019.
Pada penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2020, harus dialokasikan terhadap program maupun kegiatan yang dapat bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat kalimantan selatan,” ungkap Mariana.(mzr/yon)