Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Banggar DPRD Kalsel dan TPAD Gelar Rapat Perdana KUPA PPAS 2024

Avatar
169
×

Banggar DPRD Kalsel dan TPAD Gelar Rapat Perdana KUPA PPAS 2024

Sebarkan artikel ini
Rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Provinsi Kalsel, Kamis (1/8/24). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)

Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Provinsi Kalsel yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kalsel Ir Roy Rizali Anwar, guna membahas rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2024, Kamis (1/8/24).

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK yang juga Ketua Banggar mengatakan bahwa rapat kali ini merupakan rapat perdana.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rapat dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi mengenai arah pembangunan daerah tahun 2024 sebelum nantinya dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Gubernur dan pimpinan DPRD sebagai dasar penyusunan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024.

“Dalam kesempatan ini pula, Banggar ingin mendengar secara langsung mengenai indikator maupun asumsi-asumsi ekonomi yang mempengaruhi terhadap kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalsel dalam kapasitasnya terhadap pengalokasian anggaran program kegiatan pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ujar Politisi senior Partai Golkar itu.

Sehingga, lanjut Supian HK, ada sebuah gambaran umum yang nantinya menjadi tolok ukur bagi DPRD, dalam memberikan saran dan masukan terhadap substansi dan materi dari Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 ini.

Setelah rapat ini, ujarnya, masing-masing komisi akan diberikan waktu untuk melaksanakan rapat pembahasan dengan mitra kerjanya, sebelum pada tanggal 21 Agustus 2024 akan disahkan melalui Rapat Paripurna. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh