Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan mengembalikan status Bandara Syamsudin Noor menjadi penerbangan internasional dengan memenuhi beberapa kriteria.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Informasi ini dikemukakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar di Banjarmasin, Senin (15/7/2024).
“Iya kita coba lihat regulasi terkait kriteria bandara internasional itu seperti apa, dan memang kita evaluasi saat ini kita (Bandara Syamsudin Noor) di posisi mana, kapan kita menjadi internasional dengan memenuhi beberapa syarat tadi, upaya-upaya itu akan kita coba lakukan,” tuturnya.
Lanjut Roy, terkait hal tersebut dirinya sudah berkomunikasi dengan General Manajer PT Angkasa Pura, bahwa untuk mengembalikan status Bandara Syamsudin Noor menjadi Bandara Internasional minimal selama 3 bulan harus ada penerbangan ke luar negeri.
“Potensi besar saat ini adalah penumpang dari jemaah haji dan umrah, karena Kalsel nomor dua jemaah terbesar haji dan umrah dari seluruh Indonesia atau secara nasional,” sebutnya.
Tinggal bagaimana, kata Roy, dinas terkait atau Kantor Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Wilayah Kalsel bekerjasama dengan pihak bandara mengkondisikan dan memfasilitasi atau mengakomodir jemaah haji dan umrah agar bisa terbang dari Banjarmasin langsung ke Jeddah. Tidak lagi singgah dulu ke Surabaya atau Jakarta, setelah itu baru menuju Jeddah.
Menurut Roy perhitungan biaya harusnya lebih murah jika penerbangannya langsung ke Jeddah Arab Saudi tanpa harus transit.
“Salah satu solusinya harus mencarter pesawat, tetapi terlebih dahulu harus dikoordinasikan, dikomunikasikan dengan teman-teman travel umrah atau haji yang ada di Kalsel untuk membuat simulasi, formulasi agar bisa penerbangan internasional,” terangnya.
Kemudian untuk dari sisi teknis, menurutnya, harus dilihat bagaimana landasan pacu apakah standar internasional memenuhi dan dari perlengkapan lainnya untuk pesawat berbadan besar apakah perlu ditingkatkan.
“Nah ini yang akan kita coba upayakan, kita susun langkah dan strategi apa yang harus kita lakukan,” tukasnya.
Seperti diketahui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah mencabut status internasional Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru berdasarkan Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 tentang penetapan bandara internasional tertanggal 2 April 2024.
Dari 34 Bandara di Indonesia, hanya 17 yang tetap menyandang status bandara internasional.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Iwan Risdianto, dalam keterangannya mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan Syamsudin Noor tak lagi berstatus bandara internasional. Salah satunya ketersediaan maskapai pengangkut dari Kalsel ke tujuan negara tertentu.
Manajemen tetap semaksimal mungkin mendorong regulator agar Syamsudin Noor ditetapkan kembali menjadi bandara internasional.
Sejauh ini kesiapan fasilitas Customs, Immigration and Quarantine (CIQ/Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina) di bandara sudah siap.
Di samping itu jumlah jemaah umrah melalui Bandara Syamsuddin Noor rata-rata mencapai 4.200 orang per bulan yang artinya demand untuk direct flight ke Jeddah Arab Saudi cukup tinggi. (yon/bay)