Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

“Bandar” Obat Seledryl Digrebek Polisi

Avatar
1017
×

“Bandar” Obat Seledryl Digrebek Polisi

Sebarkan artikel ini

KANDANGAN, KORANBANJAR.NET – Seorang pengedar obat Seledryl, ZFI (56), warga Jalan Sekolah Islam, Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan, digrebek Satuan Res Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat (11/1/2019) sore, di sebuah rumah kosong, Jalan A Yani Nomor 5 RT 3, Kelurahan Kandangan Barat.

Dalam penggrebekan tersebut, polisi mendapatkan 1.212 butir obat Seledryl yang disimpan tersangka di dalam kardus.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Tersangka mengakui bahwa 1.212 obat Seledryl itu adalah miliknya yang sengaja disimpan di dalam rumah kosong tersebut,” terang Kasat Res Narkoba Polres HSS, AKP Edi Yulianto, melalui Kabag Humas Polres HSS, Gandhi RS.

Setelah digrebek, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Seledryl adalah obat batuk yang mengandung antidepresan yang bisa membuat kesadaran seseorang menjadi berkurang apabila mengkonsumsinya secara berlebihan. (mj-025/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh