KANDANGAN, KORANBANJAR.NET – Seorang pengedar obat Seledryl, ZFI (56), warga Jalan Sekolah Islam, Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan, digrebek Satuan Res Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat (11/1/2019) sore, di sebuah rumah kosong, Jalan A Yani Nomor 5 RT 3, Kelurahan Kandangan Barat.
Dalam penggrebekan tersebut, polisi mendapatkan 1.212 butir obat Seledryl yang disimpan tersangka di dalam kardus.
“Tersangka mengakui bahwa 1.212 obat Seledryl itu adalah miliknya yang sengaja disimpan di dalam rumah kosong tersebut,” terang Kasat Res Narkoba Polres HSS, AKP Edi Yulianto, melalui Kabag Humas Polres HSS, Gandhi RS.
Setelah digrebek, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dapat dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Seledryl adalah obat batuk yang mengandung antidepresan yang bisa membuat kesadaran seseorang menjadi berkurang apabila mengkonsumsinya secara berlebihan. (mj-025/dny)