Satu bandar dan dua orang pembeli toto gelap atau togel, tak berkutik saat digrebek jajaran aparat kepolisian Banjarbaru, yang dipimpin Iptu Alhamidie, di Gang Bersama, Kelurahan Sungai Besar, Banjarbaru, Senin (27/7/2020) kemarin.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Tiga pelaku judi togel online itu berinisial DI (40) warga Banjarbaru, yang merupakan bandar, IR (49) warga Banjarbaru dan GA (65) juga warga Banjarbaru.
Kejadian itu dibenarkan Kapolres Banjarbaru, melalui Kasubbag Humasnya Iptu Tajudin Noor kepada media, Rabu, (29/7/2020) pagi.
Katanya, saat dilakukan penggerabekan, Polisi mendapati 3 orang lelaki yang diduga sedang melakukan perjudian togel online.
“Barang bukti yang kita dapat, 1 unit telepon genggam merek samsung j5 warna putih, 1 unit Hp xiaomi hitam, 1 Hp samsung J7 hitam, 4 lembar kertas yang bertuliskan angka-angka, 1 buku A bank BCA, 1 bukti transaksi setor tunai dari ATM BCA dan uang tunai Rp 719.000,” ungkap Iptu Tajudin.
Dari pengakuan DI (40), kata Tajudin, dirinya melakukan kegiatan haram tersebut sudah sekitar 3 bulan. Adapun jenis togel online yang ia buka, ialah Singapure, Hongkong, Sidney, dan Taiwan.
“Pelaku serta semua barang bukti, kini ada di Mapolres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut,” tutup dia.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku perjudian online tersebut dikenakan pasal 45 ayat 2 UU 19/2019 setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 UU ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (san/maf)