Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Balapan Liar, Anak Usia 12 – 18 Tahun Digiring Polisi

Avatar
401
×

Balapan Liar, Anak Usia 12 – 18 Tahun Digiring Polisi

Sebarkan artikel ini

Aksi balapan liar di Jalan Karangan, Kota Palangka Raya, yang dilakukan anak di bawah umur usia 12 hingga 18 tahun telah digiring polisi, Selasa (12/01/2021) sore.

PALANGKA RAYA, koranbanjar.net – Beranjak dari laporan masyarakat, personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) berhasil mengamankan belasan remaja di bawah umur yang lagi balapan liar di Jalan Karangan, Kota Palangka Raya, (12/01/2021) sore.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Di tempat terpisah, Wakil Direktur Samapta (Wadir) AKBP Timbul Rein K Siregar menjelaskan, pengamanan dilakukan bermula dari laporan masyarakat sekitar Jalan Karangan.

“Kami menindaklanjuti laporan yang ada, bahwa ada aksi balapan liar yang meresahkan warga sekitaran bandara ,” jelas Wadir saat dimintai keterangan.

Dari kegiatan tersebut Ditsamapta berhasil mengamankan sejumlah motor dan 22 remaja di bawah umur.

“Sore ini kami berhasil mengamankan sejumlah motor yang dipakai saat balapan liar dan 22 remaja di bawah umur berinisial, W (18), A (15), VR (14), GS (14), RA (14), RA (16), AS (16), ES (14), RS (15), H (16), DM (15), GF (15), GM (16), D (15), ATN (18), D (14), R (15), DS (16), DS (15), HAF (12), RDM (12), MR (15),” tambahnya.

Anak di bawah umur sebanyak 22 orang dan barang bukti diamankan personil Ditsamapta berupa motor dimintai keterangan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi.(B24/sir)

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh